Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan waktu satu bulan kepada tim transisi yang baru saja dibentuk menyusul disahkannya revisi UU No. 30/2002 tentang KPK menjadi UU oleh DPR pada Selasa (17/9/2019).
Tim transisi bekerja untuk mengidentifikasi konsekuensi hasil UU revisi terhadap kelembagaan, SDM dan pelaksanaan tugas KPK baik di penindakan ataupun pencegahan dan unit lain yang terkait, serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada pimpinan KPK.
"Ada waktu sekitar satu bulan untuk membahas itu semua. Kami harap dalam waktu satu bulan itu sudah ada gambaran dan langkah-langkah yang ditentukan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (18/9/2019).
Alex tak memungkiri akan ada proses kerja yang berubah di lembaga antirasuah setelah disahkannya UU tersebut. Dia mencontohkan bakal ada peran yang berbeda dari pimpinan seperti yang tercantum dalam Pasal 21.
Sebelum revisi, Pasal 21 ayat (4) menyebutkan bahwa pimpinan KPK merupakan penyidik dan penuntut umum. Akan tetapi, kata Alex, setelah pasal itu dihapus maka pimpinan KPK akan berubah sebagai pimpinan yang fokus pada bidang pencegahan.
Sementara nantinya, kata Alex, Dewan Pengawas yang juga tecantum dalam Pasal 21 itu disebutkan akan berperan untuk menandatangani Surat Perintah Penyadapan maupun Surat Perintah Penyidikan.
"Artinya, Dewan Pengawas nantinya yang akan hadir dalam ekspose," kata Alex.
Namun demikian, Alex akan melihat lebih jauh dari hasil kajian tim transisi yang diberi waktu satu bulan. Saat ini, KPK juga telah berkoordinasi untuk mengantisipasi pelbagai perubahan hasil RUU KPK tersebut.
KPK telah berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait perubahan status pegawai.
Selain itu, Alex mengatakan hasil kajian tim transisi juga akan dikomunikasikan dengan Presiden Joko Widodo mengenai perubahan apa yang akan terjadi di KPK setelah adanya UU baru hasil revisi itu.
"Tentu kami akan mencoba memberikan masukan ke Presiden karena terakhir kan nanti yang tanda tangan kan Presiden, terkait apa yang dirasakan, dampak dari perubahan ini, meski saya tidak tahu keputusan apa pun nanti kan terserah Presiden," ujar Alex.
Sebelumnya, ada tujuh poin revisi UU 30/2002 tentang KPK. Seluruhnya, yaitu kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada kekuasaan eksekutif, pembentukan dewan pengawas, pelaksanaan penyadapan, serta mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan.
Kemudian poin revisi soal koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta sistem kepegawaian KPK.