Bisnis.com, JAKARTA--Data AirVisual mencatat kualitas udara Kota Pekanbaru, Riau dan Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Kamis pagi (19/9/2019) masih dalam level berbahaya.
Menurut situs penyedia data kualitas udara itu, indeks kualitas udara (air quality index/AQI ) di Pekanbaru pada Kamis pagi pukul 10.00 berada di angka 358. Angka tersebut menunjukkan kualitas udara berada dalam kategori berbahaya (301-500) dengan kandungan polusi PM2.5 sebesar 308 mikrogram/m³. Adapun tingkat polusi ini dapat berubah sewaktu-waktu.
Sedangkan AQI di Palangkaraya berada di angka 382 dengan konsentrasi PM2.5 sebesar 332 mikrogram/m³.
Sebagai catatan, ambang batas normal yang ditetapkan World Health Organization (WHO) untuk kandungan polusi atau partikel debu halus PM2.5 adalah 25 mikrogram/m³. Sedangkan ambang batas normal polusi PM2.5 yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah 65 mikrogram/m³.
Kota lainnya yang kualitas udaranya berada dalam kategori berbahaya yakni Simpang (Jambi). Indeks kualitas udaranya berada di angka 458 dengan konsentrasi PM2,5 sebesar 436,7 mikrogram/m³.
AirVisual mengimbau masyarakat agar mengenakan masker ketika beraktivitas di luar. Dalam beberapa hari terakhir, kualitas udara di sejumlah kota tersebut terus memburuk akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi.
Adapun AQI merupakan indeks yang digunakan AirVisual untuk mengukur tingkat keparahan polusi udara di sebuah kota. Indeks ini merupakan gabungan dari enam polutan utama, yaitu PM2.5, PM10, karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO2), nitrogen dioksida (NO2), dan ozon (O3) di permukaan tanah.
Rentang nilai AQI adalah 0-500 dengan enam kategori, yakni bagus, sedang, tidak sehat bagi kelompok sensitif, tidak sehat, sangat tidak sehat, dan berbahaya. Makin tinggi nilai AQI, makin parah pula tingkat polusi udara di kota tersebut dan efeknya pun makin berbahaya.