Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabut Asap Belum Reda, PM Mahathir Usulkan Kewajiban Baru bagi Perusahaan Malaysia

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia sudah menyebar ke Malaysia.
Suasana kawasan Gombak yang diselimuti kabut asap kebakaran hutan dan lahan di pinggiran ibu kota Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (10/9/2019)./ANTARA - Rafiuddin Abdul Rahman
Suasana kawasan Gombak yang diselimuti kabut asap kebakaran hutan dan lahan di pinggiran ibu kota Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (10/9/2019)./ANTARA - Rafiuddin Abdul Rahman

Bisnis.com, JAKARTA -- Malaysia membuka kemungkinan merilis aturan yang mewajibkan perusahaan-perusahaan Negeri Jiran mencegah dan mengatasi kebakaran di lahan milik mereka yang berada di luar negeri.

Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad menyatakan pihaknya akan memanggil perusahaan-perusahaan Malaysia yang disebut oleh Pemerintah Indonesia terkait dalam kebakaran lahan kebun sawit. Hal ini disampaikan menyusul pernyataan Pemerintah Indonesia pada pekan lalu.

Pada pekan lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Indonesia Siti Nurbaya Bakar menyebutkan bahwa sejumlah titik api terdeteksi berada di kebun kelapa sawit yang dioperasikan oleh setidaknya empat anak usaha perusahaan Malaysia.

"Tentu jika mereka [perusahaan-perusahaan terkait] tidak mau mengambil langkah yang diperlukan, kami mungkin harus membuat regulasi yang akan membuat mereka bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di properti mereka, meski properti itu berada di luar Malaysia," ujar Mahathir, seperti dilansir Reuters, Rabu (18/9/2019).

Dua dari empat perusahaan yang disinggung oleh Pemerintah Indonesia mengakui ada kebakaran kecil di lahan yang mereka kelola, tapi sudah dipadamkan.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Indonesia saat ini, menghasilkan kabut asap yang menyebar hingga ke Malaysia dan Singapura. Selain menyebabkan masalah kesehatan, kondisi tersebut juga memaksa sejumlah penerbangan dibatalkan dan sekolah-sekolah diliburkan, termasuk di Malaysia.

Dalam rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto, Jumat (13/9), Menteri Siti menuturkan pihaknya telah menyegel lima lahan konsesi asing yang terlibat dalam karhutla. Kelima perusahaan itu terdiri atas perusahaan-perusahaan asal Singapura dan Malaysia.

Pada Sabtu (14/9), Kementerian LHK mengumumkan jumlah lahan konsesi yang disegel telah bertambah menjadi 42. Di luar itu, ada satu lahan milik masyarakat yang juga disegel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annisa Margrit
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Reuters
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper