Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU Pemasyarakatan Disepakati, Koruptor Mudah Dapat Remisi

Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah telah menyepakati revisi undang-undang nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. 
Ilustrasi/ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ilustrasi/ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah telah menyepakati revisi undang-undang nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. 

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Herman Hery mengatakan bahwa UU 12/1995 menghapus PP nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Tidak lagi [berlaku]. Otomatis PP 99 menjadi tidak berlaku karena semua dikembalikan ulang,” katanya melalui pesan instan, Rabu (18/9/2019).

Dengan begitu, pembebasan bersyarat dan remisi terhadap koruptor, termasuk narapidana tindak pidana terorisme, kejahatan keamanan negara dan kejahatan HAM berat, serta kejahatan transaksional dan teroganisasi tidak lagi merujuk kepada PP 99.

Dalam Pasal 43A tertera yang berhak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat adalah yang bersedia menjadi justice collaborator, menjalani hukum dua pertiga masa pidana, menjalani asimilasi setengah dari masa pidana yang dijalani dan menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan.

Sementara itu hasil revisi UU 12/1995 pasal 10 tertera semua narapidana berhak mendapat remisi hingga bebas bersyarat. Masih di pasal yang sama, mereka yang diberi itu harus memenuhi beberapa ketentuan.

Syarat yang harus dipenuhi yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. 

Selain tiga itu, khusus narapidana yang mau mendapat cuti jelang pembebasan atau bebas bersyarat harus telah menjalani masa pidana paling singkat dua pertiga masa pidana. Dua pertiga tersebut paling sedikit sembilan bulan. Pemberian hak tidak berlaku untuk terpidana seumur hidup dan terpidana mati.

Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik mengatakan bahwa rekomendasi remisi dan pembebasan bersyarat tidak lagi di lembaga penegak hukum. Tetapi kembali ke pengadilan.

Meski begitu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berhak menilai apakah seseorang layak memberikan remisi atau pembebasan bersyarat.

“Tapi sepanjang putusan pengadilan tidak menyebut bahwa hak-haknya itu dicabut, maka itu tetap berlaku. Boleh mereka mengajukan. Diterima atau tidak tergantung Kemenkumham,” kata Erma. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper