Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asap Pekat Kepung Palangka Raya

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada hari Minggu (15/9/2019), sudah semakin pekat.
Pengendara melintas di Jembatan Kahayan yang diselimuti kabut asap di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (15/9/2019). Kota Palangka Raya kembali diselimuti kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah di Kalimantan Tengah sehingga menimbulkan aroma yang menyengat dan menggangu aktivitas warga./Antara
Pengendara melintas di Jembatan Kahayan yang diselimuti kabut asap di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (15/9/2019). Kota Palangka Raya kembali diselimuti kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah di Kalimantan Tengah sehingga menimbulkan aroma yang menyengat dan menggangu aktivitas warga./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada hari Minggu (15/9/2019), sudah semakin pekat.

Jarak pandang sejak pagi hari hingga pukul 17.00 WIB hanya berkisar 300-600 meter. Para pengguna kendaraan roda empat harus menyalakan lampu mobilnya agar tak terjadi tabrakan.

Prakirawan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Palangka Raya Lian Andriani saat dihubungi, Minggu (16/9/2019), membenarkan bahwa berdasarkan pengamat BMKG jarak pandang pukul 17.00 WIB hanya 600 meter.

"Sementara, untuk kecepatan angin di bawah 10 km sehingga bisa dikatakan angin kalem dan tidak membawa asap yang ada," ujarnya.

Asap Pekat Kepung Palangka Raya

Warga menggunakan masker saat berada di objek wisata bantaran Sungai Kahayan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (15/9/2019)./Antara

Pantauan di Palangka Raya, kabut asap yang semakin pekat ini terjadi sejak Minggu (15/9/2019) pagi, dan sejumlah kendaraan baik roda dua dan empat terpaksa menyalakan lampu agar tidak terjadi kecelakaan

Pekatnya kabut asap membuat Pemerintah Kalimantan Tengah sejak Jumat (13/9/2019), sudah menginstruksikan untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah yang berdampak asap agar diliburkan dan berlaku sejak ditetapkan.

Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah Slamet Winaryo mengatakan, instruksi ini sebagai bentuk langkah perlindungan keselamatan peserta didik sehubungan dengan kondisi asap yang sangat tidak sehat atau berbahaya dan ISPU sudah pada level berbahaya.

"Dan libur sekolah akibat asap ini disesuaikan dengan kabut asap di daerah masing-masing," ujarnya.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper