Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dari Dewan Pengawas Sampai SP3, Jokowi Setuju 3 Poin RUU KPK

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar konferensi pers khusus membahas rencana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019)./Antara
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar konferensi pers khusus membahas rencana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Didampingi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Jokowi menyampaikan tiga hal yang disetujuinya dari RUU KPK yang menjadi inisiatif DPR.

"Terhadap isu lain saya mempunyai catatan dan pandangan yang berbeda terhadap subtansi yang diusulkan oleh DPR," kata Jokowi.

Pertama, Jokowi menyetujui adanya Dewan Pengawas di KPK. Menurutnya, Dewan Pengawas diperlukan karena semua lembaga negara seperti Presiden, Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat bekerja dalam prinsip "check and balances" atau saling mengawasi.

"Hal ini dibutuhkan untuk meminimalkan potensi penyalahgunakan kewenangan, seperti Presiden kan diawasi, diperiksa BPK (Badan Pengawas Keuangan) dan diawasi DPR. Dewan Pengawas saya kira wajar dalam proses tata kelola yang baik," kata Jokowi.

Kedua, Jokowi menyetujui soal Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Menurutnya, hal ini juga diperlukan karena penegakan hukum harus menjadi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan untuk memberikan kepastian hukum.

"Kalau RUU DPR memberikan maksimal 1 tahun untuk mengeluarkan SP3, kami minta 2 tahun supaya memberikan waktu memadai (bagi) KPK, yang penting ada kewenangan KPK untuk memberikan SP3 yang bisa digunakan atau pun tidak digunakan," kata Jokowi.

Ketiga, Jokowi menyetujui pegawai KPK berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pegawai lembaga yang berstatus PNS, menurutnya, juga terjadi di lembaga-lembaga lain yang mandiri seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan juga lembaga independen lain seperti Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.

"Tapi, saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian. Penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih terus menjabat dan mengikuti proses transisi menjadi ASN (aparat sipil negara)," kata Jokowi.

Jokowi berharap semua pihak bisa membicarakan isu ini dengan jernih, objektif tanpa prasangka berlebihan. Jokowi menyatakan tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi adalah musuh bersama.

"Saya ingin KPK punya peran sentral dalam pemberantasan korupsi yang punya kwenangan lebih kuat dibanding lembaga-lembaga lain," kata Jokowi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper