Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Tak Toleransi Kerusakan Perairan Akibat Reklamasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tidak akan menoleransi kerusakan lingkungan di kawasan perairan dan laut akibat reklamasi.
Suasana kawasan Pulau D reklamasi atau Pantai Maju Jakarta Utara, Minggu (7/7/2019)/Bisnis-Akhirul Anwar
Suasana kawasan Pulau D reklamasi atau Pantai Maju Jakarta Utara, Minggu (7/7/2019)/Bisnis-Akhirul Anwar

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tidak akan menoleransi kerusakan lingkungan di kawasan perairan dan laut akibat reklamasi.

Oleh karena itu, KKP menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 25/2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi yang disosialisasikan di Jakarta pada Rabu (11/9/2019).

"Kami tidak menoleransi kerusakan mangrove, lamun, koral atau lainnya apabila itu berdampak ketika reklamasi dilakukan," kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi dalam kegiatan tersebut.

Hal itu ditegaskan Brahmantya karena izin tersebut dikecualikan di kawasan konservasi, tambang, hutan dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp).

Izin pelaksanaan reklamasi merupakan izin yang diterbitkan untuk melakukan kegiatan atau konstruksi reklamasi. Untuk bisa melakukan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, maka pemerintah, pemerintah daerah dan pelaku usaha harus memiliki izin lokasi perairan dan izin pelaksanaan reklamasi.

Kewenangan Menteri KP dalam pemberian izin reklamasi meliputi kawasan strategis nasional tertentu, kawasan strategis nasional, lintas provinsi, pelabuhan perikanan yang dikelola kementerian, objek vital nasional, proyek strategis nasional dan kawasan konservasi perairan nasional.

"Sementara kewenangan gubernur meliputi perairan kurang dari 12 mil dari garis pantai ke arah laut bebas dan/atau ke arah perairan kepulauan. Sedangkan jika luas rencana reklamasi lebih dari 100 hektare, wajib mendapat rekomendasi menteri," jelasnya.

Brahmantya menjelaskan persyaratan-persyaratan untuk mengajukan izin pelaksanaan reklamasi, yaitu izin lokasi perairan, izin lingkungan kegiatan reklamasi dan sumber material, IUP operasi produksi dilengkapi pernyataan kesanggupan menyediakan sumber material.

Pengajuan izin juga harus menyertakan rencana induk reklamasi, studi kelayakan, rancangan detail reklamasi dan bukti kepemilikan lahan.

"Juga harus ada pernyataan kesanggupan menjaga keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat. Serta harus ada perjanjian antara pemohon dan pemasok sumber material," ujarnya.

Jika pengajuan diterima, izin pelaksanaan reklamasi berlaku selama lima tahun. Ada pun pengajuan izin pelaksanaan reklamasi harus melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Izin pelaksanaan reklamasi dilakukan untuk meningkatkan nilai lingkungan dengan prioritas pentingnya perlindungan lingkungan pesisir maupun lokasi di mana material reklamasi diambil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper