Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Dosa Pimpinan KPK Berulang, DPR Siap Ikat Capim KPK Dengan Meterai

Di mata anggota DPR Komisi III terdapat sejumlah dosa pimpinan KPK saat ini yang tidak boleh diulang oleh para calon pimpinan KPK yang sedang dalam masa seleksi.
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2)./ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2)./ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Di mata anggota DPR Komisi III terdapat sejumlah dosa pimpinan KPK saat ini yang tidak boleh diulang oleh para calon pimpinan KPK yang sedang dalam masa seleksi.

Anggota DPR dari Komisi Hukum atau Komisi III menyebutkan "dosa" pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode sekarang. Pelbagai keluhan ini terlontar dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023, Senin, 9 September 2019.

Salah satu yang paling disorot adalah perubahan sikap para pimpinan KPK setelah terpilih yang dianggap berbeda dengan ketika menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

"Mereka ketika di Komisi tiga setuju semua, tapi selesai dari Komisi tiga ketika melaksanakan tugas berbalik semua. Ini harus menjadi bahan perenungan bersama," kata anggota Komisi Hukum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu.

Masinton bahkan menyebut pimpinan KPK periode ini sebagai anarko. Alasannya, para pimpinan KPK yang diketuai Agus Rahardjo itu kerap tak sepakat dengan keputusan DPR dan pemerintah.

Masinton mencontohkan, dua keputusan politik yang ditolak pimpinan KPK adalah panitia khusus hak angket KPK dan rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ini cara berpikir teman-teman KPK ini sudah anarko, bertindak inkonstitusional menentang keputusan negara. Kami tidak ingin pimpinan KPK seperti ini," kata dia.

Hal senada disampaikan anggota Komisi Hukum Muhammad Syafii. Politikus Gerindra ini menyinggung para pimpinan KPK yang kencang bersuara menolak revisi UU KPK.

Dia pun meminta Pansel Capim KPK meyakinkan Komisi Hukum ihwal sepuluh calon yang akan diuji kepatutan dan kelayakan sekarang ini.

"Tolong yakinkan kami agar yang sepuluh ini jangan ada lagi yang seperti itu, beda pernyataan di Komisi tiga dan di ruang publik," kata dia.

Itu sebabnya Komisi Hukum berencana mengikat para capim KPK dengan kontrak politik. Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan, para capim akan diminta membuat surat pernyataan yang diteken di atas meterai.

Revisi UU KPK termasuk salah satu yang akan ditanya dalam fit and proper test dan tertuang dalam surat pernyataan tersebut. Meski begitu, menurut Arsul, fraksinya tak akan menjadikan persetujuan terhadap revisi UU KPK sebagai faktor dominan dalam penilaian. Dia tak bisa memastikan bagaimana sikap fraksi dan anggota yang lain.

"PPP tidak akan menjadikan itu sebagai faktor dominan, karena kami harus konsisten bahwa penilaian utama terdiri dari tiga komponen. Pertama, integritas. Kedua, kompetensi. Ketiga, leadership," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Saeno
Sumber : TEMPO.CO

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper