Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Grab Kembali Diadukan Pelanggan karena Jugglenaut

"Yang sudah mengajukan gugatan hukum satu orang. Ada dua orang pelanggan lagi yang baru mengadukan, setelah aduan pertama mencuat. Saat ini masih menunggu untuk pengajuan gugatan," kata Pengacara publik yang juga mantan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) David Tobing.
Logo angkutan online Grab/Reuters-Edgar Su
Logo angkutan online Grab/Reuters-Edgar Su

Bisnis.com, JAKARTA—PT Solusi Transportasi Indonesia kembali diadukan oleh dua orang pelanggannya yang merasa dirugikan oleh sayembara yang diadakan perusahaan.

Pengacara publik yang juga mantan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) David Tobing mengatakan saat ini ada aduan susulan dari dua pelanggan PT Solusi Transportasi Indonesia atau yang lebih dikenal dengan Grab.

Aduan dua orang pelanggan itu menambah panjang  daftar pelanggan yang merasa dirugikan oleh sayembara dalam bentuk tantangan.

“Yang sudah mengajukan gugatan hukum satu orang. Ada dua orang pelanggan lagi yang baru mengadukan, setelah aduan pertama mencuat. Saat ini masih menunggu untuk pengajuan gugatan,” katanya, Rabu (4/9/2019).

Dalam program itu, setiap konsumen dapat memilih berbagai tantangan dan Grab akan memberikan hadiah kepada pelanggan yang berhasil menyelesaikannya.

Salah satu tantangan dalam sayembara itu adalah Jugglenaut, yakni menggunakan Grab sebanyak 74 kali. Apabila pelanggan mampu menuntaskan tantangan tersebut, maka dijanjikan akan mendapat hadiah berupa saldo OVO senilai Rp1 juta.

David menuturkan Grab mangkir dari janji memberikan hadiah pada tantangan itu dengan merevisi syarat dan ketentuannya. Untuk itu, Grab harus ditindak tegas karena telah mengubah syarat dan ketentuan dalam tantangan tersebut tanpa sepengetahuan pelanggan.

“Jangan sampai tindakan yang semena-mena ini diabaikan. Jika tidak, maka akan banyak lagi konsumen yang dirugikan,” ujarnya.

Menurutnya, sejumlah instansi terkait harus ikut bertanggung jawab untuk menegakan perlindungan kepada konsumen.

Sebelumnya, pelanggan Grab bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara yang teregister 527/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst.

“Setelah menyelesaikan tantangan Jugglenaut, Zico mendapatkan notifikasi hadiah namun ternyata Zico tidak menerima hadiah yang dijanjikan tersebut, yaitu saldo OVO senilai Rp1 juta,” kata David yang juga menjadi kuasa hukumnya.

Dalam gugatan tersebut, Grab digugat ganti rugi senilai Rp2 miliar, dan menyampaikan permohonan maaf di media massa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kahfi
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper