Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Indonesia Corruption Watch menilai bahwa laporan pidana terhadap Juru bicara KPK Febri Diansyah, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, dan Ketua Umum YLBHI, Asfinawati merupakan bagian dari upaya sistematis pelemahan KPK
"Laporan pidana tersebut merupakan serangan balik dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengamankan Pansel dan beberapa calon pimpinan KPK, dari kritik masyarakat sipil," ujar Ketua YLBHI Bidang Advokasi, Muhamad Isnur dalam keterangannya, Kamis (29/8/2019).
Menurutnya, upaya serangan balik atas gerakan antikorupsi menjadi modus yang senantiasa dilakukan salah satunya adalah kriminalisasi. Upaya itu kembali terjadi setelah Adnan Topan Husodo, Asfinawati, dan Febri Diansyah dilaporkan oleh pelapor Agung Zulianto dari Pemuda Kawal KPK dan Masyarakat DKI Jakarta.
Menurut Isnur, YLBHI dan ICW menilai laporan pidana ini adalah suatu bentuk serangan balik oknum-oknum yang berkepentingan, dengan suatu niat jahat menyalahgunakan wewenangnya pada sistem peradilan pidana, yang mana dilakukan dengan modus pelecehan peradilan judicial harrasment, demi mengamankan kepentingan panitia seleksi dan calon pimpinan KPK.
"Laporan-laporan dengan niat jahat seperti ini juga pernah terjadi pada proses pemilihan capim KPK dan dalam upaya-upaya melawan pelemahan KPK sebelumnya. Penyalahgunaan wewenang pemidanaan semacam ini seperti sudah menjadi pola umum serangan balik," katanya.
Menurut YLBHI dan ICW, lanjut dia, beberapa indikator bahwa laporan pidana tersebut merupakan suatu bentuk serangan balik untuk pelemahan KPK antara lain dengan empat alasan.
Pertama, laporan pidana dilakukan terkait kritik masyarakat sipil terhadap dugaan konflik kepentingan antara Pansel dengan beberapa calon pimpinan KPK.
Kedua, laporan pidana baru dilakukan terhadap peristiwa yang terjadi beberapa bulan sebelumnya.
Ketiga, laporan pidana tidak jelas dan sangat kabur. Artinya, tidak jelas tentang perbuatan apa yang dilaporkan.
"Terakhir, laporan pidana tersebut mengada-ada, tidak berdasarkan fakta dan tidak memiliki bukti-bukti yang cukup," kata dia.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku tak khawatir kendati dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana berita bohong oleh LSM Pemuda Kawal KPK dan Masyarakat DKI Jakarta.
"Silakan saja kami tidak terlalu mengkhawatirkan hal [pelaporan] tersebut," kata Febri di Gedung KPK, Kamis (29/8/2019).
Dia mengaku belum menerima secara resmi pelaporan tersebut dari pihak kepolisian. Hanya saja, dirinya tak ambil pusing dan akan terus mengawal proses seleksi Capim KPK yang diduga menjadi awal pelaporan pihak pelapor. Dia juga enggan menduga lebih jauh di balik kepentingan pelapor.
Febri yakin pihak kepolisian selaku aparat penegak hukum akan melihat secara pasti apakah laporan tersebut secara berdasar atau tidak.
Di tempat yang sama, Ketua YLBHI Asfinawati mengaku tak ambil pusing dengan pelaporan tersebut. Bahkan, kata dia, laporan seperti ini bukanlah hal baru dan bukan yang pertama kali. Menengok ke belakang, laporan juga pernah terjadi saat kasus cicak vs buaya.
YLBHI yang juga tergabung dengan Koalisi Kawal Capim KPK, menurutnya, akan terus fokus pada proses seleksi Capim KPK yang saat ini menyisakan 20 kandidat.
"Yang menarik adalah kita bisa mendalami pelapor ini memiliki hubungan kepada siapa sehingga kita bisa tahu kepentingan siapa yan sebetulnya sedang terganggu dan coba dibawa oleh pelapor ini," kata dia.
Berdasarkan surat laporan dengan nomor laporan polisi: LP/5360/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 28 Agustus 2019, LSM Pemuda Kawal KPK dan Masyarakat DKI Jakarta melaporkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo serta Ketua YLBHI Asfinawati.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan laporan tersebut sudah diterima tim dan sudah mulai diselidiki keterlibatan ketiga terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana memberikan berita bohong yang diduga disampaikan pada bulan Mei-Agustus 2019.
Pelapor atas nama Agung Zulianto menduga ketiga terlapor itu melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 28 ayat 2, juncto pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 3.