Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan bohong yang dilaporkan LSM Pemuda Kawal KPK dan Masyarakat DKI Jakarta.
Berdasarkan surat laporan dengan nomor laporan polisi: LP/5360/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus ter tanggal 28 Agustus 2019, LSM Pemuda Kawal KPK dan Masyarakat DKI Jakarta melaporkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Anggota ICW Adnan Topan Husodo serta Ketua YLBHI Asfinawati.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan laporan tersebut sudah diterima tim penyidik dan sudah mulai diselidiki keterlibatan ketiga terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana memberikan berita bohong yang diduga disampaikan pada bulan Mei-Agustus 2019. Namun sayangnya, Argo tidak menjelaskan lebih detail berita bohong apa yang disampaikan ketiga terlapor itu hingga harus berurusan dengan Polisi.
"Memang benar, ada laporan itu. Sudah kami terima laporannya," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (29/8/2019).
Pelapor atas nama Agung Zulianto yang berprofesi sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di DKI Jakarta, menduga ketiga terlapor itu melakukan perbuata melawan hukum dan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 28 ayat 2, juncto pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 3 mengenai memberikan berita bohong.