Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setya Novanto Ajukan PK, Sertakan Lima Novum Terkait Perkara KTP Elektronik

Dalam permohonan PK atau upaya hukum luar biasa tersebut Novanto menyertakan lima novum atau keadaan baru. Kelima novum itu dipaparkan penasihat hukum Novanto, Maqdir Ismail.
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (kedua kiri)/Antara
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (kedua kiri)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto mengajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Sidang telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2019).

Dalam permohonan PK atau upaya hukum luar biasa tersebut Novanto menyertakan lima novum atau keadaan baru. Kelima novum itu dipaparkan penasihat hukum Novanto, Maqdir Ismail. 

Pertama, berdasarkan surat permohonan sebagai Justice Collaborator pada 3 April 2018 dari ponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Maqdir menjelaskan bahwa pada surat itu menerangkan tidak ada fakta bahwa Novanto menerima uang sebesar US$3,5 juta melalui Irvanto.

"Bahwa yang terbukti menerima barang dan uang adalah Diah Anggraeni, Chairuman Harahap, M. Jafar Hafsah, Ade Komarudin, Melchias Markus Mekeng, Agun Gunanjar Sudarsa, dan Azis Syamsudin," ujar Maqdir dalam isi permohonan PK.

Selain itu, pertimbangan judex factie yang menganggap Novanto menerima US$3,8 juta melalui Made Oka Masagung disebutnya adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum.

Novum kedua, masih merujuk pada permohonan JC Irvanto, yang menerangkan tidak benar ada penerimaan uang US$3,5 juta melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo untuk Novanto dan diserahkan melalui sarana money changer.

Novum ketiga, masih pada rujukan sama, yang membuktikan bahwa Novanto tidak pernah menerima uang US$3,5 juta melalui Irvanto dan diserahkan melalui Iwan Baralah selaku pegawai money changer PT Inti Valutama Sukses.

Maqdir menyebut bahwa uang yang terbukti diterima oleh Irvanto dari money changer PT Inti Valutama Sukses adalah sebesar US$3 juta dan kemudian uang tersebut diserahkan kepada Dedi Prijono, kakak kandung Andi Narogong. Untuk penerimaan ini, kata dia, Irvanto menerima biaya jasa sebesar SG$30 ribu.

"Maka berdasarkan novum P-3 pertimbangan judex factie yang menganggap bahwa Novanti terbukti telah menerima uang US$3,5 juta melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo adalah tidak benar dan tidak berdasarkan atas hukum," ujar Maqdir.

Kemudian, pada novum 4 berdasarkan rekening koran Bank OCBC Singapura North Branch Nomor 503-146516-301 periode tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan tanggal 31 Januari 2014 atas nama Multicom Investment, Pte, Ltd.

Maqdir mengatakan rekening koran itu membuktikan bahwa Novanto tidak pernah menerima uang sebesar US$2 juta yang dikatakan berasal dari pemilik PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo melalui pengusaha bernama Made Oka Masagung.

"Bahwa berdasarkan novum P-4 tersebut, telah terbukti ada transaksi penerimaan uang sebesar US$1.850.000 yang telah diterima Multicom Investment Pte., Ltd perusahaan milik Anang Sugiana Sudihardjo di Singapura," ujar Maqdir.

Terakhir, pada novum kelima yang merujuk keterangan tertulis dari Jonathan E. Holden selaku Agen Khusus Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat pada 9 November 2017, dalam perkara United States of America melawan 1485 Green Trees Road, Orono, Minnesota; dkk dalam perkara/Case No. 1-cv-4450 (JNE/SER) di hadapan United States District Court District oF Minnesota.

Maqdir menyebut bahwa dalam keterangannya Jonathan E. Holden menyatakan telah melakukan wawancara dengan Johannes Marliem, membaca dokumen hasil penyidikan dari KPK dan juga memeriksa beberapa rekening Johannes Marliem di Amerika Serikat. 

"Dalam pemeriksaannya terhadap rekening Johannes Marliem, Jonathan E. Holden menerangkan bahwa tidak menemukan fakta atau pengakuan ada pengiriman uang sebesar US$3,5 juta kepada siapa pun, serta tidak ada pengiriman kepada Juli Hira atau Iwan Baralah atau klien mereka," papar Maqdir. 

Maqdir juga menyatakan bahwa pada halaman 20 dari pernyataan tersebut, dikatakan Jonathan E. Holden bahwa pada 3 September 2012 Biomorf Mauritius telah melakukan transfer uang sebesar US$700 ribu ke rekening Muda Ikhsan Harahap pada Bank DBS Singapore rekening dengan angka terakhir 0023 dan uang tersebut kemudian diberikan kepada anggota DPR Chairuman Harap.

"Berdasarkan novum P-1 sampai dengan novum P-5 tersebut di atas, maka seluruh pertimbangan judex factie yang menganggap bahwa pemohon PK telah menerima uang sebesar US$7,3 juta dari Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo adalah keliru dan tidak benar," kata Maqdir.

Dengan demikian, lanjut dia, maka permohonan PK yang diajukan Novanto harus diterima dan membatalkan putusan SN Nomor 130/ 2017. Maqdir menyatakan sudah sepatutnya Novanto dibebaskan dari segala bentuk dakwaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper