Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Director of Engineering & Operation PT Angkasa Pura II (Persero) Djoko Murjatmodjo, Rabu (28/8/2019).
Dia dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) selaku anak usaha Angkasa Pura II yang dilaksanakan oleh PT INTI pada 2019.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AYA [Andra Y. Agussalam]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Rabu (28/8/2019).
Dalam jadwal pemeriksaan, Djoko satu-satunya saksi yang akan diperiksa terkait kasus yang menjerat Direktur Keuangan AP II Andra Agussalam.
Namun, sebelumnya sejumlah petinggi AP II telah dipanggil termasuk Dirut AP II Muhammad Awaluddin. Tak hanya itu, memeriksa AVP of Proc and Log AP II, Munalim serta empat Operation Service Procurement Senior Officer AP II, Rudi Syamsudin, Irja Fuadi, Ponny Suryaningsih, dan Rusmalia.
Awaluddin ketika itu didalami terkait mekanisme pengadaan proyek di AP II, termasuk pengadaan pekerjaan BHS di enam bandara yang dikelola AP II terutama soal aturan-aturan proses pengadaan tersebut.
KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara dan Direktur Bisnis PT INTI Teguh Adi Suryandono, guna melengkapi berkas penyidikan Andra Agussalam.
Penyidik bahkan mendalami terkait pengadaan proyek atau pekerjaan lain yang dikerjakan PT INTI di PT AP II, disamping proyek yang menjadi kasus utama dalam perkara ini.
Adapun pengadaan beberapa pekerjaan di PT AP II yang didalami tersebut adalah pekerjaan Visual Docking Guidance Systems (VDGS), dan pekerjaan pengamanan dari gangguan burung terhadap penerbangan (bird strike).
"Jadi untuk tiga pekerjaan yang kami dalami hari ini untuk melihat lebih lanjut bagaimana proses pengadaan pada saat itu," kata Febri, Senin (26/8/2019).
Dalam kasus ini, Dirkeu AP II Andra Agussalam diduga menerima suap dari Taswin Nur sebesar SG$96.700 terkait proyek pekerjaan sistem penanganan bagasi yang menelan biaya sebesar Rp86 miliar untuk enam bandara yang dikelola AP II.
Menurut KPK, Taswin adalah orang kepercayaan salah satu direksi PT INTI. Namun, KPK tidak menyebutkan siapa direksi yang dimaksud.
Andra dalam perkara ini diduga dengan sengaja mengarahkan PT APP agar proyek pengerjaan sistem penanganan bagasi senilai Rp86 miliar di 6 bandara pengelolaan AP II itu ditunjuk secara langsung kepada PT INTI, bukan melalui proses tender.
Tak hanya itu, Andra juga diduga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan uang muka (down payment) dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal awal PT INTI dikarenakan ada kendala cashflow di PT INTI.
Andra juga mengarahkan Direktur PT APP Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI agar uang muka segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.
Sebelumnya, KPK menduga masih ada keterlibatan pihak lain dari perkara ini dan kemungkinan besar akan mengembangkannya dengan menjerat pelaku-pelaku lain menyusul dua tersangka sebelumnya.