Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pengadaan Kapal Bea Cukai & KKP : Irjen Kemenkeu Sumiyati Diperiksa KPK

Sumiyati terlihat memenuhi panggilan KPK tanpa memberikan penjelasan dan langsung bergegas masuk ke lobi Gedung Merah Putih KPK. Belum tahu apa yang akan dibali tim penyidik kepada Sumiyati.
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf

Kabar24.com, JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Irjen Kemenkeu) Sumiyati dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (26/8/2019).

Dia dipanggil terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan 16 kapal patroli Bea Cukai dan 4 kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IPR [Istadi Prahastanto]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (26/8/2019).

Sumiyati terlihat memenuhi panggilan KPK tanpa memberikan penjelasan dan langsung bergegas masuk ke lobi Gedung Merah Putih KPK. Belum tahu apa yang akan dibali tim penyidik kepada Sumiyati.

Dalam perkara pengadaan kapal di Bea Cukai, Istadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang Heru Sunarwanto dan Direktur Utama DRU Amir Gunawan melakukan korupsi.

Korupsi tersebut terkait pengadaan 16 kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013—2015.

Selama proses pengadaan, Istadi dan kawan-kawan diduga menerima 7.000 euro dari Amir Gunawan. Kerugian keuangan negara dari pengadaan 16 kapal patroli cepat ini diduga sebesar Rp117, 7 miliar.

Sementara pada perkara pengadaan empat kapal di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), KPK menetapkan kembali Dirut PT DRU Amir Gunawan sebagai tersangka bersama PPK di KKP Aris Rustandi.

Aris diduga menerima fasilitas dari PT DRU sebesar Rp300 juta terkait pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2012-2016.

Dari kedua kasus itu, diduga telah merugikan negara senilai Rp179,28 miliar.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper