Kabar24.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menyatakan Indonesia sekarang membutuhkan deregulasi besar-besaran.
Pesan itu disampaikan oleh Jokowi saat dirinya berpidato dalam acara Pembukaan Orientasi dan Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan bagi Anggota DPR dan DPD Terpilih 2019—2024 di Jakarta, Senin (26/8/2019).
Jokowi menyatakan regulasi di Indonesia terlalu banyak serta menjerat dan menghambat lembaga negara.
Presiden Jokowi mempertanyakan kenapa regulasi di Indonesia tidak dibuat sesederhana mungkin sehingga lembaga eksekutif bisa berjalan dan mengambil keputusan yang lebih cepat serta fleksibel terhadap perubahan-perubahan yang ada.
"Sehingga perlu saya sampaikan, kita sekarang ini butuh deregulasi besar-besaran. Penyederhanaan dan konsistensi di dalam membuat regulasi yang orientasinya semuanya harus hasil. Output, outcome, orientasinya sekarang ke sana semua," kata Jokowi.
Jokowi mengharapkan pemerintah dan DPR tidak lagi seperti dulu yaitu menargetkan untuk membuat undang-undang sebanyak-banyaknya. Hal seperti itu, menurut Jokowi, tidak lagi relevan pada saat ini.
"Menurut saya, membuat undang-undang nggak usah banyak-banyak, tetapi yang dibutuhkan rakyat dan itu memberikan fleksibilitas yang cepat terhadap eksekutif dalam bekerja. Ini saya ceritakan di mana-mana. Mohon maaf," kata mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta.
Jokowi menegaskan reformasi perundang-undangan harus dilakukan secara besar-besaran oleh Indonesia.
Menurutnya, pemerintah dan DPR jangan lagi terjebak pada regulasi yang kaku, ruwet, formalitas serta regulasi yang justru menyibukkan masyarakat dan pelaku usaha.
"Jangan biarkan regulasi kita menjebak kita sendiri, menakut-nakuti kita sendiri, yang membuat kita kok, takut sendiri bagaimana. Justru menghambat inovasi-inovasi yang akan kita lakukan," kata Jokowi.
Jokowi mengajak para anggota DPR dan DPD untuk menyelaraskan serta menyederhanakan regulasi yang tumpang tindih dan tidak konsisten. Menurutnya, kinerja pemerintah dan DPR bukan hanya diukur berdasarkan seberapa banyak undang-undang yang bisa dibuat melainkan sejauh mana kepentingan rakyat dan negara bisa terlindungi.