Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 14 warga negera Indonesia minta pulang setelah tak digaji sepeser pun selama bekerja sebagai anak buah kapal di kapal ikan asal China.
Pelaksana Harian Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan 14 ABK tersebut bekerja di kapal ikan China, Fishing Vessel (FV) Ming Xiang 808. Kapal itu diketahui bersandar di Pelabuhan Cimbothe, Peru, pada 6 Agustus 2019.
"Sebanyak 14 WNI ABK telah melaporkan masalahnya ke KBRI tanggal 8 Agustus 2019. Kasus dimaksud dalam penanganan KBRI Lima," tuturnya saat dikonfirmasi Bisnis pada Sabtu (24/8/2019).
Sebelumnya beredar sejumlah tangkapan layar gawai tentang pesan berisi permohonan pemulangan ke Indonesia oleh ABK. Pesan itu diduga ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Pengirim yang mengaku sebagai ABK tersebut mengaku mereka tidak dibayar US$1 pun sejak bekerja di kapal itu. Permintaan untuk pemulangan ke Tanah Air tidak ditanggapi oleh pemilik kapal dan pihak agensi.
Judha menjelaskan setelah KBRI Lima mendapatkan laporan tersebut, para ABK langsung dipindahkan dari Pelabuhan Cimbothe ke Kota Lima, Peru.
KBRI Lima kini mengupayakan pertanggungjawaban pihak manning agency dan pemilik kapal untuk memenuhi hak-hak ketenagakerjaan para ABK.
Kemlu juga telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, dan BNP2TKI.
Koordinasi itu dilakukan guna meminta pertanggungjawaban pihak yang memberangkatkan para ABK tersebut untuk bekerja di kapal ikan China. "Pemulangan para ABK WNI ke Tanah Air menjadi prioritas utama [Kementerian Luar Negeri]," kata Judha.