Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pusat Daur Ulang DAS Citarum Bisa Tekan 5.000 Ton CO2 Emisi Gas Rumah Kaca

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan daur ulang sampah melalui Pusat Daur Ulang (PDU) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum di tiga kabupaten di Jawa Barat berpotensi menekan 5.000 ton karbon dioksida emisi gas rumah kaca (GRK).
Gas rumah kaca./Ilustrasi
Gas rumah kaca./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan daur ulang sampah melalui Pusat Daur Ulang (PDU) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum di tiga kabupaten di Jawa Barat berpotensi menekan 5.000 ton karbon dioksida emisi gas rumah kaca (GRK).

Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PLSB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rossa Vivien Ratnawati mengatakan sarana PDU yang diberikan kementerian kepada tiga kabupaten yaitu Bekasi, Subang, dan Indramayu berkapasitas pengelolaan sampah 10 ton per hari. Fasilitas ini memungkinkan untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca sekitar 5.000 ton CO2 per tahun.

Seperti dilansir Antara, Kamis (22/8/2019), rencana pembangunan PDU di tiga kabupaten tersebut merupakan bagian dari nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan lima kabupaten yang dilalui DAS Citarum, yakni Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, dan Sumedang.

Dalam MoU tersebut terdapat program bantuan penyediaan sarana pengelolaan sampah kepada lima daerah itu. Selain itu ada pula bank sampah induk di tiga kabupaten yaitu Purwakarta, Sumedang dan Indramayu dengan kapasitas satu ton per hari.

Ada pula bantuan Biodigester kapasitas satu ton per hari di Kabupaten Bekasi. Terakhir adalah 10 unit motor sampah roda tiga di lima kabupaten yang menandatangani nota kesepahaman ini.

Pada 2018, KLHK juga telah memberikan bantuan sarana dan prasarana kepada enam kabupaten/kota di sepanjang DAS Citarum yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kota Bekasi berupa Pusat Daur Ulang sampah dengan kapasitas 10 ton per hari, Bank Sampah Induk, motor roda tiga, serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di kabupaten/kota tersebut.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, KLHK bertugas mempercepat pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS Citarum melalui operasi pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan serta pemulihan.

Vivien mengharapkan bantuan sarana dan prasarana yang dibangun nanti digunakan dengan baik untuk menjaga dan mengoptimalkan pengelolaan sampah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Galih Kurniawan
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper