Bisnis.com, JAKARTA - Penyebaran berita bohong alias hoax hanya dapat ditangani dalam waktu 4 jam setelah kabar itu disebarkan. Jika melebihi waktu tersebut, informasi itu akan sulit ditangani.
Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) memilki analisa terkait cara menangkal kabar hoax yang beredar di dunia maya. Jika dalam waktu 4 jam dilakukan klarifikasi, maka sebuah kabar hoax akan mudah dihentikan.
"Jika melebihi 4 jam melakukan klarifikasi maka hanya 10 persen [dari sebuah kabar hoax] yang dapat dibersihkan. Akan tetapi 90 persen lainnya akan tetap percaya," kata Presidium Mafindo Anita Wahid di Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Di sini, lain selama ini kabar bohong lebih mudah dilihat di ruang terbuka seperti media sosial. Namun percakapan di dalam grup pesan instan semisal Whatsapp dan Telegram masih sangat sulit dideteksi.
Kondisi ini menurutnya menjadi sebuah tantangan bersama agar seluruh pihak dapat memberantas hoax baik di ruang publik maupun tertutup.
"Mafindo masih berpegang pada hukum tetapi saya bayangkan apapun yang beredar di situ [ruang tertutup] jauh dari jangkauan verifikasi. Berapapun yang kami lakukan tidak akan membersihkan ruang itu," terangnya.
Menurutnya, selama penyelenggaraan Pemilihan Umum Mafindo mencatat penyebaran berita hoax telah dilakukan sejak Pemilihan Presiden pada 2014.
Waktu tersebut menjadi pemicu terhadap penyebaran kabar bohong di pemilihan selanjutnya baik saat Pilkada DKI Jakarta 2017, Pilkada serentak 2018 hingga Pilpres 2019. Artinya penyebaran kabar bohong telah berlangsung di dua pemilihan presiden.