Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan Jaksa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono sebagai Tersangka

Jaksa tersebut sebetulnya adalah Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (Tim TP4D). Akan tetapi, mereka justru mengkondisikan proses lelang untuk memenangkan pihak tertentu.
Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan Berani Lapor Hebat di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan Berani Lapor Hebat di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

 Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua jaksa sebagai tersangka dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun 2019.

Penetapan tersangka diawali dengan operasi tangkap tangan di Yogyakarta dan Solo dengan menjaring lima orang pada Senin (19/8/2019) sore hingga malam hari dan mengamankan uang sebesar Rp110.870.000 sebagai barang bukti yang diduga merupakan penerimaan ketiga.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan korupsi memberikan/menerima hadiah atau janji.

"KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Alex dalam konferensi pers pada Selasa (20/8/2019).

Ketiga tersangka tersebut masing-masing adalah Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana selaku terduga pemberi.

Sedangkan dua terduga penerima suap adalah Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang juga anggota TP4D, Eka Safitra dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono.

Jaksa tersebut sebetulnya adalah Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (Tim TP4D). Akan tetapi, mereka justru mengkondisikan proses lelang untuk memenangkan pihak tertentu.

Alex mengaku lembaga antirasuah sangat kecewa ketika pihak yang seharusnya melaksanakan tugas mencegah penyimpangan terjadi untuk mendukung pembangunan di daerah justru menyalahgunakan posisi dan kewenangannya.

Atas perbuatannya, Jaksa Eka dan Satriawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun sebagai pihak yang diduga pemberi Gabriella disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper