Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jumlah Tersangka Karhutla Bertambah Jadi 86 Orang dan Satu Korporasi

Polisi telah menetapkan 86 orang dan satu korporasi sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan dan Jambi.
Petugas Kepolisian bersama Manggala Agni menyemprotkan air ke lahan gambut yang terbakar di Desa Parit Baru, Kampar, Riau, Kamis (11/07/2019). Panasnya cuaca dan kencangnya angin membuat kebakaran cepat meluas sehingga menyulitkan petugas untuk memadamkan kebakaran lahan gambut tersebut./ANTARA - Rony Muharrman.
Petugas Kepolisian bersama Manggala Agni menyemprotkan air ke lahan gambut yang terbakar di Desa Parit Baru, Kampar, Riau, Kamis (11/07/2019). Panasnya cuaca dan kencangnya angin membuat kebakaran cepat meluas sehingga menyulitkan petugas untuk memadamkan kebakaran lahan gambut tersebut./ANTARA - Rony Muharrman.

Bisnis.com, JAKARTA--Polisi telah menetapkan 86 orang dan satu korporasi sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan di Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatra Selatan dan Jambi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan 86 orang dan satu korporasi yang dijadikan tersangka itu berasal dari 100 perkara yang ditangani Kepolisian di enam daerah yaitu Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatra Selatan dan Jambi.

Dari 86 orang tersangka itu, 16 di antaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan dan sisanya masih dalam proses pemberkasan di Polda wilayah masing-masing.

"Terkait kasus karhutla, jumlah tersangkanya telah bertambah dari sebelumnya 60 orang dan satu perusahaan, menjadi 86 orang dan satu korporasi yaitu PT SSS (Sumber Sawit Sejahtera)," tutur Dedi, Kamis (15/8/2019).

Sebelumnya, Polda Riau telah menetapkan PT SSS sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan, karena dinilai bertanggungjawab atas kebakaran seluas 150 hektare di Pelalawan.

Selain PT SSS, Polda Riau juga akan menetapkan satu lagi perusahaan sebagai tersangka karhutla. Perusahaan kedua ini diduga bertanggungjawab atas kasus karhutla di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Sebelumnya Satgas Udara Pengendalian Karhutla Riau telah melayangkan surat teguran dan pemberitahuan kepada lima perusahaan atas temuan karhutla di wilayah perusahaan atau batas perusahaan tersebut.

Lima perusahaan itu adalah PT Priatama Rupat (Surya Dumai Group), PT Jatim Jaya Perkasa Teluk Bano II, PT WSSI Koto Gasib Siak, PT Seraya Sumber Lestari Koto Gasib, dan PT Langgam Inti Hibrindo, Langgam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper