Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi E-KTP : KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru

Penetapan tersangka baru berdasarkan pengembangan kasus KTP Elektronik yang sebelumnya telah menjerat delapan orang sebagai tersangka dengan tujuh orang sudah divonis bersalah.
Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Untuk Darurat Anggaran Republik Indonesia (Garuda RI) melakukan aksi unjuk rasa menuntut penuntasan kasus korupsi e-KTP di Solo, Jawa Tengah, Kamis (23/3)./Antara-Mohammad Ayudha
Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Untuk Darurat Anggaran Republik Indonesia (Garuda RI) melakukan aksi unjuk rasa menuntut penuntasan kasus korupsi e-KTP di Solo, Jawa Tengah, Kamis (23/3)./Antara-Mohammad Ayudha

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru kasus proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Penetapan tersangka baru berdasarkan pengembangan kasus KTP Elektronik yang sebelumnya telah menjerat delapan orang sebagai tersangka dengan tujuh orang sudah divonis bersalah.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan dalam perkembangan proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Saut dalam konferensi pers, Selasa (13/8/2019).

Keempat tersangka itu adalah Anggota DPR 2014-2019 Miriam S Hariyani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT, Husni Fahmi; serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Adapun mantan anggota DPR Miryam Haryani saat ini tengah menjalani hukuman 5 tahun penjara lantaran memberikan kesaksian palsu saat persidangan perkata KTP-el.

Empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Adapun nama-nama besar sebelumnya telah terseret dalam kasus yang menelan kerugian keuangan negara senilai Rp2,3 triliun dari nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun tersebut. 

Mereka adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, mantan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Sementara satu nama lagi, mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Markus Nari akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2019) besok.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper