Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Karhutla, 60 Orang dan 1 Korporasi Tersangka

Polisi menetapkan 60 orang tersangka dari 68 kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.
Warga melihat salah satu titik api kebakaran lahan di Desa Suak Pangkat, Kecamatan Bubon, Aceh Barat, Aceh, Rabu (31/7/2019). Petugas BPBD Aceh dibantu warga terus berusaha melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten Aceh Barat agar tidak terus meluas./Antara
Warga melihat salah satu titik api kebakaran lahan di Desa Suak Pangkat, Kecamatan Bubon, Aceh Barat, Aceh, Rabu (31/7/2019). Petugas BPBD Aceh dibantu warga terus berusaha melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten Aceh Barat agar tidak terus meluas./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi telah menetapkan 60 tersangka dari 68 perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa dari 60 tersangka tersebut, yang sudah tahap dua dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada 16 orang tersangka, 13 tersangka dari wilayah Riau, Kalimantan Barat 2 orang tersangka, dan Kalimantan Tengah 1 orang tersangka.

"Sudah ada beberapa tersangka yang tahap dua, sisanya masih dalam proses penyidikan di Polda sana," tuturnya, Senin (12/8/2019).

Dedi mengungkapkan total jumlah hutan dan lahan yang terbakar sampai saat ini sudah seluas 288,28 hektare.

Menurutnya, kebakaran paling luas ada di Riau yang mencapai 204,9 hektare dan paling sedikit ada di wilayah Jambi seluas 45 hektare.

"Untuk wilayah Kalimantan Barat, kebakaran seluas 20,4 hektare dan di Kalimantan Tengah 34,48 hektare. Jadi total lahan yang terbakar itu 299,28 hektare," katanya.

Selain penetapan tersangka terhadap warga, Polisi juga menetapkan satu korporasi sebagai tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau atas nama perusahaan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS).

"Kami akan kembangkan terus kasus ini hingga ke korporasi lain, maupun ke orang lain," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Riau telah menetapkan PT SSS sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan, karena dinilai bertanggungjawab atas kebakaran seluas 150 hektare di Palelawan.

Selain PT SSS, Polda Riau juga akan menetapkan satu lagi perusahaan sebagai tersangka karhutla.

Perusahaan kedua ini diduga bertanggungjawab atas kasus karhutla di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Adapun sebelumnya Satgas Udara Pengendalian Karhutla Riau telah melayangkan surat teguran dan pemberitahuan kepada lima perusahaan atas temuan karhutla di wilayah perusahaan atau batas perusahaan tersebut.

Lima perusahaan itu adalah PT Priatama Rupat (Surya Dumai Group), PT Jatim Jaya Perkasa Teluk Bano II, PT WSSI Koto Gasib Siak, PT Seraya Sumber Lestari Koto Gasib, dan PT Langgam Inti Hibrindo, Langgam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper