Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Izin Impor Bawang: Ruangan Kementan dan Kemendag Disegel KPK

Tim juga bergerak keesokan harinya untuk dilakukan penggeledahan di apartemen milik tersangka I Nyoman di daerah Permata Hijau dan rumah anaknya di kawasan Cilandak.
Tersangka suap izin impor bawang putih I Nyoman Dhamantra. JIBI/Bisnis/Ilham Budiman
Tersangka suap izin impor bawang putih I Nyoman Dhamantra. JIBI/Bisnis/Ilham Budiman

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap pengurusan suap pengurusan izin impor bawang putih untuk tahun 2019.

Plh. Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS mengatakan petugas KPK menggeledah kantor Money Changer Indocev pada Jumat (9/8/2019). 

Kemudian, di hari yang sama tim juga telah melakukan penyegelan di beberapa ruangan di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. 

Selanjutnya, kata dia, tim bergerak keesokan harinya untuk dilakukan penggeledahan di apartemen milik tersangka I Nyoman di daerah Permata Hijau dan rumah anaknya di kawasan Cilandak.

"Hasil penggeledahan [disita] dokumen dan beberapa barang bukti elektronik," kata Chrystelina, Senin (12/8/2019).

Dalam perkara ini, anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra diduga menerima uang suap senilai Rp2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati Rp3,6 miliar terkait dengan pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota. 

Alokasi fee yang diterima nantinya  diduga sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. 

Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi.

Selain Nyoman, Afung dan Doddy, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu orang kepercayaan Nyoman bernama Mirawati Basri dan pihak swasta Elviyanto dan Zulfikar.

Selaku terduga penerima suap, Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara diduga pemberi, Chandry Suanda alias Afung, Doddy dan Zulfikar disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper