Bisnis.com, JAKARTA - KPAI membantah tuduhan ingin mematikan bibit bulutangkis Indonesia sekaitan dengan penolakan komisi itu atas eksploitasi anak oleh perusahaan rokok.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty menampik tuduhan terhadap KPAI yang disebut mematikan bakat muda badminton Indonesia, setelah lembaga tersebut menolak mengeksploitasi anak melalui kompetisi bulu tangkis.
"Dalam narasi-narasi seakan-akan KPAI mendukung untuk mematikan upaya pengembangan bakat anak Indonesia, terutama dalam bidang bulu tangkis," kata Hikmah mengomentari Kegiatan Audisi Beasiswa Bulutangkis Djarum Foundation kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Hikmah mengatakan pihaknya tidak sedang melakukan tindakan sebagaimana opini yang beredar bahwa KPAI bermaksud membuat bulu tangkis di Indonesia mati.
Hikmah menjelaskan maksud KPAI melalui pernyataannya adalah agar perusahaan rokok menghentikan eksploitasi anak pada audisi Djarum Badminton yang mengharuskan anak memakai kaos bertuliskan Djarum yang identik dengan merek dan citra produk rokok.
"Fokus pesan ini adalah bukan menghentikan audisinya namun tetap bisa melakukan audisi dengan catatan tidak menyertakan anak-anak dengan identitas dan citra produk baik yang terasosiasi dengan rokok," kata dia.
Menurut Hikmah, dari sejumlah penanda dalam kompetisi itu memiliki keterikatan dengan citra perusahan dan citra warna produk rokok.
Sebaiknya, kata Hikmah , anak tidak menjadi alat pemasaran untuk rokok tersebut karena secara langsung atau tidak mereka tereksploitasi.
Hikmah mengatakan KPAI bersama Kemenko PMK, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Kemenpora, BPOM, Bappenas, organisasi masyarakat sipil dan Pokja Tembakau Kontrol-KPAI sebelumnya telah memiliki kesamaan pandangan terkait beasiswa bulu tangkis anak.
"Dalam pertemuan kami sama-sama memahami, penting untuk tetap melanjutkan kegiatan audisi tapi menghilangkan unsur eksploitasinya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012," kata Hikmah.
Untuk itu, Hikmah mendorong agar masyarakat tidak terprovokasi oleh narasi dari pihak-pihak tertentu terkait isu tersebut. KPAI tetap akan mengawasi kasus itu.
"Sangat besar harapan kami agar masyarakat berhati-hati menangkap pesan-pesan yang beredar yang akan merugikan upaya kita bersama dalam melindungi anak Indonesia," kata Hikmah.