Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pileg 2019: Putusan Gugatan Rambe Vs Lamhot Berujung Pleno DPP Golkar

Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar segera menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa internal calon anggota legislatif partai berlogo pohon beringin tersebut.
Ilustrasi-Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan rekapitulasi surat suara/Antara
Ilustrasi-Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan rekapitulasi surat suara/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar segera menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa internal calon anggota legislatif partai berlogo pohon beringin tersebut.

Dalam salah satu putusannya, MK menolak permohonan Rambe Kamarul Zaman yang menyoal keterpilihan koleganya, Lamhot Sinaga. Dengan penolakan tersebut, Lamhot tetap berstatus calon anggota DPR Golkar peraih suara terbanyak di Dapil Sumatra Utara II, mengungguli Rambe.

“Sikap DPP belum tahu karena belum di-pleno-kan. Kami akan melaporkan putusan, nanti mereka yang memutuskan,” kata Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Golkar Robi Anugrah Marpaung saat dihubungi Bisnis.com, Jumat (9/8/2019).

Sengketa Rambe versus Lamhot di MK telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Ketua Umum DPP Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjen DPP Golkar Lodewijk F. Paulus. Akibat tidak bisa didamaikan secara internal, Golkar pun ‘lepas tangan’ dengan membiarkan dua kadernya beperkara di MK.

Muslim Jaya Butarbutar, kuasa hukum Lamhot, meyakini DPP Golkar tidak berpihak kepada salah satu caleg. Menurutnya, tak tersedia lagi langkah hukum atas putusan MK sehingga parpol maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal mengukuhkan Lamhot sebagai anggota DPR terpilih.

“DPP pasti menerima putusan MK secara bulat, tunduk dan taat kepada putusan MK,” tuturnya saat dihubungi secara terpisah.

MK dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Jumat pagi menegaskan permohonan Rambe tidak beralasan. Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan Anggota DPR petahana tersebut tidak mampu membuktikan dalilnya dengan alat bukti surat, keterangan saksi dan ahli, maupun keterangan para pihak.

Rambe, misalnya, mengklaim kehilangan 2.009 suara di Kabupaten Nias Barat, tetapi tidak terbukti di persidangan. Lagi pula, menurut Arief, persoalan tersebut telah diselesaikan saat proses rekapitulasi.

Dengan penolakan itu, perolehan suara Rambe di Dapil Sumut II tetap sebanyak 52.441 suara, persis di bawah Lamhot Sinaga, yang mengumpulkan 53.398 suara. Lantaran Golkar hanya mendapat jatah satu kursi DPR, otomatis Lamhot menjadi utusan Dapil Sumut II di Senayan.

MEMAKAN KORBAN

Robi Anugrah Marpaung, yang bertindak sebagai kuasa hukum Rambe, menilai putusan MK tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon. Salah satu andalan kubu Rambe adalah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan perintah pembukaan kotak suara dari KPU Sumut kepada KPU Nias Barat tidak sesuai prosedur.

Gara-gara perintah KPU Sumut, perolehan suara Rambe di tiga kecamatan di Nias Barat terkoreksi. Ketua KPU Sumut Yulhasni dicopot DKPP dari jabatannya, sedangkan anggotanya digeser dari pimpinan divisi.

Robi awalnya memperkirakan MK akan menerima sebagian permohonan Rambe. Paling tidak, lembaga pengadil sengketa pemilu tersebut memerintahkan penghitungan suara ulang guna memastikan validitas penghitungan suara di Nias Barat.

“Kami akan mempertimbangkan langkah hukum lain yang bisa ditempuh,” katanya tanpa menjelaskan langkah hukum yang dimaksud setelah putusan MK.

Sengketa Rambe versus Lamhot memang tidak semata klaim perolehan suara dan rebutan kursi DPR. Selain telah memakan korban jajaran KPU Sumut, kubu Lamhot pun balik mengadukan komisioner Bawaslu Sumut ke DKPP.

Bawaslu Sumut dianggap berpihak kepada Rambe tatkala memvonis KPU Sumut melanggar administrasi pemilu saat memerintahkan pembukaan kotak suara di Nias Barat. Putusan Bawaslu Sumut dinilai kubu Lamhot dipaksakan karena dijatuhkan bukan pada hari kerja.

Kendati telah menang di MK, Muslim Butarbutar memastikan kliennya tetap mengadukan komisioner Bawaslu Sumut ke DKPP. Menurutnya, pengaduan itu tetap penting guna mencegah kerugian dari tindakan penyelenggara pemilu.

DAFTAR PERMOHONAN KABUL/KABUL SEBAGIAN DALAM PENANGANAN SENGKETA HASIL PILEG 2019
Nomor Perkara
Tingkat Legislatif
Pemohon
Pihak Terkait
Amar
167-04-10
DPRD Kabupaten Bintan
Partai Golkar
Partai Golkar
Penetapan suara
71-03-10
DPRD Kabupaten Bintan
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Partai Keadilan Sejahtera
Penetapan suara
146-02-10
DPRD Provinsi Kepulauan Riau
Partai Gerindra
Partai Gerindra
Penetapan suara
183-04-14
DPRD Kota Surabaya
Partai Golkar
Partai Golkar
Penghitungan suara ulang di tiga TPS Surabaya
76-03-14
DPRD Kabupaten Trenggalek
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Partai Amanat Nasional
Penghitungan suara ulang di empat TPS Trenggalek
154-02-20
DPRD Provinsi Kalimantan Barat
Partai Gerindra
Partai Gerindra
Penetapan suara
21-01-34
DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak
Partai Kebangkitan Bangsa
Partai Keadilan Sejahtera
Penghitungan suara ulang di Desa Disura
185-18-01
DPR Aceh
Partai Nanggroe Aceh
Partai Daerah Aceh
Penghitungan suara ulang di Kecamatan Peureulak Timur
176-04-01
DPRK Banda Aceh
Partai Golkar
Partai Golkar
Penetapan suara
145-02-02
DPRD Provinsi Sumatra Utara
Partai Gerindra
Partai Gerindra
Penghitungan suara ulang di Kecamatan Doloksanggul
*Hingga Jumat (9/8/2019) sore
Sumber: Putusan MK, diolah, 2019

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper