Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar segera menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa internal calon anggota legislatif partai berlogo pohon beringin tersebut.
Dalam salah satu putusannya, MK menolak permohonan Rambe Kamarul Zaman yang menyoal keterpilihan koleganya, Lamhot Sinaga. Dengan penolakan tersebut, Lamhot tetap berstatus calon anggota DPR Golkar peraih suara terbanyak di Dapil Sumatra Utara II, mengungguli Rambe.
“Sikap DPP belum tahu karena belum di-pleno-kan. Kami akan melaporkan putusan, nanti mereka yang memutuskan,” kata Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Golkar Robi Anugrah Marpaung saat dihubungi Bisnis.com, Jumat (9/8/2019).
Sengketa Rambe versus Lamhot di MK telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Ketua Umum DPP Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjen DPP Golkar Lodewijk F. Paulus. Akibat tidak bisa didamaikan secara internal, Golkar pun ‘lepas tangan’ dengan membiarkan dua kadernya beperkara di MK.
Muslim Jaya Butarbutar, kuasa hukum Lamhot, meyakini DPP Golkar tidak berpihak kepada salah satu caleg. Menurutnya, tak tersedia lagi langkah hukum atas putusan MK sehingga parpol maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal mengukuhkan Lamhot sebagai anggota DPR terpilih.
“DPP pasti menerima putusan MK secara bulat, tunduk dan taat kepada putusan MK,” tuturnya saat dihubungi secara terpisah.
MK dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Jumat pagi menegaskan permohonan Rambe tidak beralasan. Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan Anggota DPR petahana tersebut tidak mampu membuktikan dalilnya dengan alat bukti surat, keterangan saksi dan ahli, maupun keterangan para pihak.
Rambe, misalnya, mengklaim kehilangan 2.009 suara di Kabupaten Nias Barat, tetapi tidak terbukti di persidangan. Lagi pula, menurut Arief, persoalan tersebut telah diselesaikan saat proses rekapitulasi.
Dengan penolakan itu, perolehan suara Rambe di Dapil Sumut II tetap sebanyak 52.441 suara, persis di bawah Lamhot Sinaga, yang mengumpulkan 53.398 suara. Lantaran Golkar hanya mendapat jatah satu kursi DPR, otomatis Lamhot menjadi utusan Dapil Sumut II di Senayan.
MEMAKAN KORBAN
Robi Anugrah Marpaung, yang bertindak sebagai kuasa hukum Rambe, menilai putusan MK tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon. Salah satu andalan kubu Rambe adalah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan perintah pembukaan kotak suara dari KPU Sumut kepada KPU Nias Barat tidak sesuai prosedur.
Gara-gara perintah KPU Sumut, perolehan suara Rambe di tiga kecamatan di Nias Barat terkoreksi. Ketua KPU Sumut Yulhasni dicopot DKPP dari jabatannya, sedangkan anggotanya digeser dari pimpinan divisi.
Robi awalnya memperkirakan MK akan menerima sebagian permohonan Rambe. Paling tidak, lembaga pengadil sengketa pemilu tersebut memerintahkan penghitungan suara ulang guna memastikan validitas penghitungan suara di Nias Barat.
“Kami akan mempertimbangkan langkah hukum lain yang bisa ditempuh,” katanya tanpa menjelaskan langkah hukum yang dimaksud setelah putusan MK.
Sengketa Rambe versus Lamhot memang tidak semata klaim perolehan suara dan rebutan kursi DPR. Selain telah memakan korban jajaran KPU Sumut, kubu Lamhot pun balik mengadukan komisioner Bawaslu Sumut ke DKPP.
Bawaslu Sumut dianggap berpihak kepada Rambe tatkala memvonis KPU Sumut melanggar administrasi pemilu saat memerintahkan pembukaan kotak suara di Nias Barat. Putusan Bawaslu Sumut dinilai kubu Lamhot dipaksakan karena dijatuhkan bukan pada hari kerja.
Kendati telah menang di MK, Muslim Butarbutar memastikan kliennya tetap mengadukan komisioner Bawaslu Sumut ke DKPP. Menurutnya, pengaduan itu tetap penting guna mencegah kerugian dari tindakan penyelenggara pemilu.
Nomor Perkara | Tingkat Legislatif | Pemohon | Pihak Terkait | Amar |
167-04-10 | DPRD Kabupaten Bintan | Partai Golkar | Partai Golkar | Penetapan suara |
71-03-10 | DPRD Kabupaten Bintan | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan | Partai Keadilan Sejahtera | Penetapan suara |
146-02-10 | DPRD Provinsi Kepulauan Riau | Partai Gerindra | Partai Gerindra | Penetapan suara |
183-04-14 | DPRD Kota Surabaya | Partai Golkar | Partai Golkar | Penghitungan suara ulang di tiga TPS Surabaya |
76-03-14 | DPRD Kabupaten Trenggalek | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan | Partai Amanat Nasional | Penghitungan suara ulang di empat TPS Trenggalek |
154-02-20 | DPRD Provinsi Kalimantan Barat | Partai Gerindra | Partai Gerindra | Penetapan suara |
21-01-34 | DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak | Partai Kebangkitan Bangsa | Partai Keadilan Sejahtera | Penghitungan suara ulang di Desa Disura |
185-18-01 | DPR Aceh | Partai Nanggroe Aceh | Partai Daerah Aceh | Penghitungan suara ulang di Kecamatan Peureulak Timur |
176-04-01 | DPRK Banda Aceh | Partai Golkar | Partai Golkar | Penetapan suara |
145-02-02 | DPRD Provinsi Sumatra Utara | Partai Gerindra | Partai Gerindra | Penghitungan suara ulang di Kecamatan Doloksanggul |