Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyelidikan Kerusakan Hutan akibat Tambang Bauksit Ilegal Masih Terkendala

Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum menuntaskan penyelidikan kerusakan hutan lindung dan lingkungan akibat pertambangan bauksit ilegal di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Penambangan bauksit di Bintan, Kepulauan Riau./Antara-Niko Panama
Penambangan bauksit di Bintan, Kepulauan Riau./Antara-Niko Panama

Bisnis.com, TANJUNGPINANG Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum menuntaskan penyelidikan kerusakan hutan lindung dan lingkungan akibat pertambangan bauksit ilegal di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Koordinator tim penyidik KLHK dalam kasus itu, Zulbahri, mengatakan pihaknya kesulitan menemukan alamat perusahaan yang melakukan penambangan bauksit di Bintan. "Empat dari lima perusahaan yang diperiksa, satu lagi CV Demor alamatnya belum diketahui," ujarnya, Jumat (9/8/2019).

Selain permasalahan alamat kantor perusahaan yang sulit ditemukan, Zulbahri mengatakan jumlah penyidik yang menangani kasus itu terbatas. Lima orang penyidik yang bertugas untuk wilayah Kepri dan Riau juga menangani kasus lainnya, seperti pembakaran hutan.

Pihak perusahaan yang sudah diperiksa yakni CV Gemilang Mandiri Sukses, PT Cahaya Tauhid Alam Lestari, dan CV Swakarya Mandiri. Adapun Direktur Teknik PT Gunung Bintan Abadi saat diperiksa mengaku tidak tahu, sedangkan direktur utamanya tidak datang.

"Kami bergerak pelan-pelan, tetapi pasti. Kami masih kumpulkan alat bukti berdasarkan fakta kerusakan hutan dan lingkungan," ucapnya.

Zulbahri juga tidak dapat memastikan kapan penyelidikan kasus itu dituntaskan. Pasalnya, lokasi yang saling berjauhan turut menjadi kendala.

Dinas ESDM Kepri mengeluarkan rekomendasi agar Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kepri mengeluarkan izin angkut dan jual bauksit kepada perusahaan. Dalam setahun, dinas tersebut mengeluarkan 19 izin di lokasi yang berbeda. 

Izin itu kemudian dicabut setelah pertambangan bauksit mendapat sorotan publik.

Perusahaan yang mendapat izin dari Dinas ESDM Kepri, yakni CV Buana Sinar Khatuliswa dengan empat izin, Koperasi HKTR Bintan, CV Sang He, CV Kuantan Indah Perdana, Badan Usaha Milik Desa Maritim Jaya, CV Cahaya Tauhid Alam Lestari, CV Gemilang Mandiri Sukses dengan tiga izin, CV Tan Maju Bersama dengan dua izin, CV Swakarya Mandiri, PT Zadya Putra Bintan, CV Hang Tuah, CV Bintan Jaya Sejahtera dan CV Martia Lestari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Lucky Leonard
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper