Bisnis.com, TANJUNGPINANG Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum menuntaskan penyelidikan kerusakan hutan lindung dan lingkungan akibat pertambangan bauksit ilegal di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Koordinator tim penyidik KLHK dalam kasus itu, Zulbahri, mengatakan pihaknya kesulitan menemukan alamat perusahaan yang melakukan penambangan bauksit di Bintan. "Empat dari lima perusahaan yang diperiksa, satu lagi CV Demor alamatnya belum diketahui," ujarnya, Jumat (9/8/2019).
Selain permasalahan alamat kantor perusahaan yang sulit ditemukan, Zulbahri mengatakan jumlah penyidik yang menangani kasus itu terbatas. Lima orang penyidik yang bertugas untuk wilayah Kepri dan Riau juga menangani kasus lainnya, seperti pembakaran hutan.
Pihak perusahaan yang sudah diperiksa yakni CV Gemilang Mandiri Sukses, PT Cahaya Tauhid Alam Lestari, dan CV Swakarya Mandiri. Adapun Direktur Teknik PT Gunung Bintan Abadi saat diperiksa mengaku tidak tahu, sedangkan direktur utamanya tidak datang.
"Kami bergerak pelan-pelan, tetapi pasti. Kami masih kumpulkan alat bukti berdasarkan fakta kerusakan hutan dan lingkungan," ucapnya.
Zulbahri juga tidak dapat memastikan kapan penyelidikan kasus itu dituntaskan. Pasalnya, lokasi yang saling berjauhan turut menjadi kendala.
Baca Juga
Dinas ESDM Kepri mengeluarkan rekomendasi agar Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kepri mengeluarkan izin angkut dan jual bauksit kepada perusahaan. Dalam setahun, dinas tersebut mengeluarkan 19 izin di lokasi yang berbeda.
Izin itu kemudian dicabut setelah pertambangan bauksit mendapat sorotan publik.
Perusahaan yang mendapat izin dari Dinas ESDM Kepri, yakni CV Buana Sinar Khatuliswa dengan empat izin, Koperasi HKTR Bintan, CV Sang He, CV Kuantan Indah Perdana, Badan Usaha Milik Desa Maritim Jaya, CV Cahaya Tauhid Alam Lestari, CV Gemilang Mandiri Sukses dengan tiga izin, CV Tan Maju Bersama dengan dua izin, CV Swakarya Mandiri, PT Zadya Putra Bintan, CV Hang Tuah, CV Bintan Jaya Sejahtera dan CV Martia Lestari.