Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia berencana membuat dasar hukum untuk melakukan pengawasan terhadap sejumlah platform seperti Youtube, Facebook, Netflix, dan sejenisnya.
Menanggapi hal tersebut, warga membuat petisi menolak lembaga KPI mengawasi sejumlah platform tersebut. Petisi yang dibuat di laman change.org tersebut diberi judul Tolak KPI Awasi Youtube, Facebook, Netflix!
Petisi dibuat oleh warganet bernama Dara Nasution. Dia menyebut rencana KPI memiliki beberapa masalah. Menurutnya langkah tersebut mencederai mandat berdirinya KPI. Hingga kini petisi tersebut sudah ditandatangani oleh 20.000 orang.
"Menurut Undang-undang Penyiaran No.32 tahun 2002, tujuan KPI berdiri adalah untuk mengawasi siaran televisi dan radio yang menggunakan frekuensi publik. Wewenang KPI hanyalah sebatas mengatur penyiaran televisi dan dalam jangkauan spektrum frekuensi radio, bukan masuk pada wilayah konten dan media digital," tulisnya, Jumat (9/8/2019).
Selain itu, menurut UU Penyiaran, KPI tidak memiliki kewenangan melakukan sensor terhadap sebuah tayangan dan melarangnya. KPI hanya berwenang menyusun dan mengawasi pelaksanaan Peraturan dan Pedoman Perilaku penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS).
Dara menyebutkan selama ini KPI cukup buruk dalam mengawasi televisi. Kondisi ini yang menyebabkan masyarakat beralih pada sejumlah platform lain seperti Netflix dan Youtube.
"KPI tidak pernah menindak tegas televisi yang menayangkan sinetron dengan adegan-adegan konyol dan tidak mendidik, talkshow yang penuh sandiwara dan sensasional, serta komedi yang saling lempar guyonan kasar dan seksis," terangnya.
Di sisi lain, kata Dara, penonton Netflix terlebih dulu membayar untuk menyaksikan konten tersebut. Artinya platform ini merupakan konten personal sesuai keinginan publik.
"KPI sebaiknya memperbaiki kinerjanya untuk menertibkan tayangan-tayangan televisi agar lebih berkualitas, bukan memaksa untuk memperlebar kewenangan dengan rekam jejak yang mengecewakan. Untuk seluruh penonton Netflix dan Youtube; LAWAN!" ujarnya.