Bisnis.com, PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan perusahaan perkebunan sawit PT SSS sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan.
"Kami sudah tetapkan tersangka korporasi PT SSS, saya sebutkan inisial," kata Kapolda Riau Irjen Pol. Widodo Eko Prihastopo saat memberi keterangan pers di salah satu lokasi bekas kebakaran di pinggiran Kota Pekanbaru, Jumat (9/8/2019).
Kapolda mengatakan bahwa penetapan PT SSS, perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan, sebagai tersangka itu dibuat setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian menemukan cukup bukti.
Jenderal bintang dua tersebut juga mengatakan bahwa Polri telah memintai keterangan saksi ahli untuk menguatkan PT SSS sebagai tersangka secara korporasi. "Karena sudah cukup bukti, ditingkatkan ke penyidikan," ujarnya dikutip dari Antara.
Luas lahan perusahaan yang terbakar, kata Widodo, mencapai 150 hektare. Hasil penyidikan juga terungkap jika lahan konsesi terbakar akibat kelalaian pihak perusahaan.
Sejumlah direksi perusahaan mulai dari direktur utama hingga pimpinan perusahaan lainnya turut dimintai keterangan. Namun, Polda Riau belum menetapkan pihak perusahaan yang harus bertanggung jawab atas kelalaian itu.
Baca Juga
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol. Gidion Arif Setiawan menambahkan bahwa penyelidikan kebakaran yang terjadi di PT SSS sejak awal Februari 2019.
Gidion mengakui bahwa penyelidikan hingga peningkatan status ke tahap penyidikan perkara kebakaran hutan dan lahan melibatkan korporasi tersebut membutuhkan waktu lama. Hal itu disebabkan polisi harus benar-benar memperhitungkan konstruksi hukum secara matang, termasuk mempelajari data hingga keterangan dari saksi ahli.