Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kepri Anggarkan Rp130 Miliar untuk Pilgub & Pilkada Serentak Tahun Depan

KPU dan Bawaslu memprediksi pada Pilgub Kepri 2020 akan diikuti sekitar lima pasang calon.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 09 Agustus 2019  |  11:30 WIB
Kepri Anggarkan Rp130 Miliar untuk Pilgub & Pilkada Serentak Tahun Depan
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019). - ANTARA/Reno Esnir

Bisnis.com, TANJUNGPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengalokasikan anggaran sekitar Rp130 miliar dalam APBD 2020 untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur Kepri pada Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 2020.

Sekretaris Daerah Kepri T.S. Arif Fadillah mengatakan bahwa alokasi anggaran yang disiapkan itu memang tergolong cukup besar karena terdiri atas akumulasi anggaran untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan pihak pengamanan pemilu.

"Kalau perincian anggaran per lembaga itu saya lupa, yang jelas itu sudah untuk semua," katanya dikutip dari Antara, Jumat (9/8/2019).

Selain itu, kata Arif, anggaran sebesar itu juga dialokasikan untuk mengantisipasi prediksi KPU dan Bawaslu bahwa pada Pilgub Kepri 2020 akan diikuti sekitar lima pasang calon.

"Itu prediksi penyelenggara pemilu. Kalau nanti tidak sampai lima calon, kelebihan anggaran akan dikembalikan," jelasnya.

Arif menuturkan bahwa anggaran tersebut sudah disepakati bersama KPU, Bawaslu, dan pihak pengamanan.

"Sebenarnya ada pengurangan dari yang diusulkan sebelumnya, tapi saya juga lupa besarannya. Intinya semua dapat menyepakati terkait penganggaran ini," tutur Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Pilkada Serentak pilgub kepri

Sumber : Antara

Editor : Zufrizal

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top