Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto membantah sangkaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aliran suap proyek perizinan Meikarta.
Toto rampung diperiksa tim penyidik KPK usai ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juli lalu terkait kasus dugaan suap penerbitan izin proyek hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Saya tidak pernah memberikan [suap]," kata Bartholomeus Toto, yang menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Kamis (8/8/2019).
KPK menyangka Toto mengalirkan uang suap senilai Rp10,5 miliar untuk mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam lima kali pemberian. Uang diberikan melalui orang kepercayaannya baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah.
KPK menduga uang suap diberikan untuk proses penerbitan surat izin peruntukan dan pengolahan tanah (IPPT) megaproyek Meikarta.
Sebaliknya, Toto malah membantah sangkaan tersebut. Dia mengaku bantahan juga telah disampaikan di muka persidangan saat menjadi saksi dalam kasus ini.
Baca Juga
Bantahan juga keluar dari mulut Toto terkait dugaan intruksi dari pihak PT Lippo Karawaci Tbk.,, selaku induk perusahaan Lippo Cikarang, agar melakukan pendekatan kepada Neneng Hasanah guna mengurus IPPT tersebut.
"Tidak ada [intruksi]," Toto membantah.
KPK sebelumnya menyebut ada intruksi dari PT Lippo Karawaci Tbk., yang menugaskan Toto, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama dari pihak pegawai PT Lippo Cikarang lainnya untuk melakukan pendekatan kepada Neneng.
Toto mengaku akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan KPK. Dia pun memuji langkah KPK dalam menangani kasus hukumnya.
"Saya mendukung dan akan kooperatif. Saya yakin, KPK institusi yang independen, kredibel, penyidiknya profesional," ujarnya.
Dalam kasus ini, dia disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.