Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan penghitungan surat suara ulang di empat tempat pemungutan suara atau TPS di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Empat TPS itu berada di Kecamatan Trenggalek yang masuk dalam Dapil Trenggalek 1 untuk pemilihan anggota DPRD Trenggalek. Rinciannya, TPS 04, TPS 12, dan TPS 20 Kelurahan Surodakan, serta TPS 12 Kelurahan Sumbergedong.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan penghitungan suara ulang dilakukan terhadap perolehan suara seluruh partai politik peserta Pileg 2019. Setelah menggelar penghitungan suara ulang, Komisi Pemilihan Umum dapat langsung menetapkan hasilnya tanpa melaporkan lagi kepada MK.
“Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penghitungan surat suara ulang,” katanya saat membacakan amar Putusan MK No. 76-03-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 di Jakarta, Rabu (7/8/2019) malam.
Perintah penghitungan suara ulang didasarkan pertimbangan bahwa terjadi ketidaksinkronan data formulir C1 dengan formulir C1-Plano. Semestinya, data dua formulir hasil penghitungan suara di TPS itu tidak boleh berbeda.
Perkara No. 76-03-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dimohonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pemohon menyoal hasil Pileg 2019 di Dapil Trenggalek 1.
Sebelumnya, Ketua DPC PDIP Trenggalek Doding Rahmadi mengklaim perolehan suara partainya di empat TPS di Kecamatan Trenggalek berkurang sebanyak 23 suara setelah ditetapkan KPU. Sebaliknya, Partai Amanat Nasional (PAN) terdongkrak sebanyak 2 suara.
Klaim suara itu, kata Doding, berdasarkan formulir C1-Plano, tetapi petugas TPS diduga salah menyalin data ke formulir C1 berhologram. Menurutnya, kesalahan itu ditemukan ketika rekapitulasi di tingkat kabupaten.
DPC PDIP Trenggalek lantas mengadu kepada Bawaslu Trenggalek dan berhasil membuktikan adanya kesalahan rekapitulasi. Bawaslu Trenggalek kemudian memerintahkan KPU Trenggalek untuk melakukan penghitungan suara ulang dengan membuka kotak suara.
Bukannya mematuhi, KPU Trenggalek mengajukan banding ke Bawaslu RI yang hasilnya memperkuat putusan Bawaslu Trenggalek. Pembukaan kotak suara baru dilakukan pada 30 Mei atau ketika permohonan PDIP telah diajukan ke MK.
Namun, Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi mengatakan pembukaan kotak suara bukan untuk menghitung suara ulang berdasarkan formulir C1-Plano. Instansinya hanya mengambil foto formulir tersebut untuk kemudian disandingkan dengan klaim PDIP.
“Mungkin suaranya berubah [dari penetapan]. Kami tidak bisa memutuskan untuk itu, kami hanya membandingkan,” ujar Hadi.
Penghitungan suara ulang di Trenggalek merupakan perintah kedua MK dalam sidang pengucapan putusan perkara sengketa hasil Pileg 2019 pada Rabu malam. Sebelum Trenggalek, MK memerintahkan penghitungan suara ulang di tiga TPS di Kota Surabaya untuk pemilihan anggota DPRD Surabaya.
Bedanya, penghitungan suara ulang di Surabaya terbatas hanya untuk perolehan suara Partai Golkar.