Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Garuda : Maksimalkan Pengembalian Kerugian Negara, KPK Lacak Aset Emirsyah Satar

Penelusuran aset tersebut dilakukan baik yang berada di Indonesia maupun di luar negeri. Sejauh ini, menurutnya, KPK telah berhasil melakukan penyitaan 1 unit rumah yang beralamat di Pondok Indah, Jakarta.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (11/1/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (11/1/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melacak aset lain milik mantan Direktur Utama Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Emirsyah Satar.

Hal itu terkait dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Terbaru, Satar juga terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama beneficial owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo. Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu (7/8/2019).

Selain keduanya, lembaga pimpinan Agus Rahardjo juga menetapkan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno sebagai tersangka baru kasus suap Garuda.

"Untuk memaksimalkan pengembalian ke negara, KPK saat ini melakukan pelacakan aset seluruh uang suap beserta turunannya yang diduga telah diterima dan digunakan oleh tersangka ESA [Emirsyah Satar] dan tersangka HDS [Hadinoto]," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Rabu (7/8/2019).

Laode menyatakan penelusuran aset tersebut dilakukan baik yang berada di Indonesia maupun di luar negeri. Sejauh ini, menurutnya, KPK telah berhasil melakukan penyitaan 1 unit rumah yang beralamat di Pondok Indah, Jakarta. 

Selain itu, telah mengamankan 1 unit apartemen milik Satar dan melakukan pemblokiran atas beberapa rekening bank di Singapura. 

Rumah, apartemen dan rekening tersebut sejauh ini sudah disita KPK atas bantuan komisi antikorupsi Singapura bernama CPIB Singapura dan SFO Inggris.

Lembaga antirasuah mengucapkan terima kasih atas bantuan dari beberapa pihak dalam pengusutan kasus suap Garuda baik sejak awal penyidikan maupun penyerahan alat bukti melalui jalur Mutual Legal Assistance. 

"KPK juga mengucapkan terima kasih kepada central authoritiy MLA Kementerian Hukum dan HAM atas kerjasamanya selama ini," katanya.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK juga menemukan fakta-fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan Soetikno kepada Satar dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce.

"Akan tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia," kata Laode dalam konferensi pers, Rabu (7/8/2019).

Laode lantas membeberkan fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan tersebut dan menyebut beberapa nama perusahaan asing. 

Menurutnya, untuk program peremajaan pesawat, Satar melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran USD, yakni Kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls-Royce.

Kemudian, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

"Selaku konsultan bisnis atau komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut," ujar Laode.

Selain itu, Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

Pembayaran komisi tersebut diduga terkait dengan keberhasilan Soetikno dalam membantu  tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., dan empat pabrikan tersebut.

Soetikno selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Satar dan Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

Laode lantas merinci pemberian Soetikno kepada Satar dan Hadinoto. Untuk Satar, Soetikno diduga memberi Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, US$680.000 dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Satar di Singapura, dan 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen milik Satar di Singapura.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper