Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLHK Turunkan Tim Khusus Guna Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menurunkan tim untuk menindak tegas pelaku karhutla. Tim terus memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya titik panas (hotspot).
Seorang pengendara motor melintasi perumahan Residence Borneo Khatulistiwa yang diselimuti kabut asap di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Sabtu (18/8)./ANTARA FOTO-Jessica Helena Wuysang
Seorang pengendara motor melintasi perumahan Residence Borneo Khatulistiwa yang diselimuti kabut asap di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Sabtu (18/8)./ANTARA FOTO-Jessica Helena Wuysang

Bisnis.com, JAKARTA – Mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menurunkan tim untuk menindak tegas pelaku karhutla. Tim terus memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya titik panas (hotspot).

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya telah menugaskan kepada para pengawas dan penyidik serta SPORC untuk melakukan pemantauan intensif di lapangan dan menindak tegas siapapun yang terlibat.

“Kami sudah memberikan peringatan kepada pihak konsesi-konsesi yang terindikasi adanya titik panas untuk segera mencegah meluasnya karhutla di lokasi mereka. Kalau masih terjadi, kami akan lalukan penegakan hukum, termasuk pidana penjara dan ganti rugi,” tegas Rasio Sani, di Jakarta, Sabtu (3/8/2019).

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan Subhan mengatakan penyidik KLHK telah  telah menetapkan UB (46 tahun) sebagai tersangka kasus pembakaran lahan seluas 274 hektare di Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Penyidik mengamankan satu korek api gas merk Tokai, satu ban dalam motor bekas, satu parang, sampel daun yang telah terbakar, dan barang bukti lainnya untuk mengungkap kasus ini.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 69 Ayat 1 Huruf h Jo. Pasal 108 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Subhan menyampaikan bahwa kasus ini berawal saat Tim Intelligence Centre (Opsroom) Seksi Pontianak, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, memantau adanya hotspot di sekitar Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Tim memverifikasi di lokasi di Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, dan menemukan lahan yang terbakar di wilayah Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat dengan luas total kurang lebih 274 hektare.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper