Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPPT Dorong Penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik

Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza mengatakan implementasi SPBE bertujuan agar tata kelola pemerintah semakin handal dengan menggunakan ICT atau teknologi informasi dan komunikasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat Raker dengan Komisi II DPR, Selasa (22/1)./Dok. Kemterian PANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat Raker dengan Komisi II DPR, Selasa (22/1)./Dok. Kemterian PANRB

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah tengah menyiapkan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan publik di era digitalisasi.

Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza mengatakan implementasi SPBE bertujuan agar tata kelola pemerintah semakin handal dengan menggunakan ICT atau teknologi informasi dan komunikasi.

Menurutnya, penerapan SPBE sangat penting bagi seluruh sistem pemerintahan, mulai dari pusat hingga daerah, bahkan hingga perangkat desa. 

"Selain meningkatkan efisiensi, SPBE juga akan memudahkan integrasi dalam proses tatakelola pemerintahan. Hal ini yang nantinya juga akan membuat layanan kepada publik dapat lebih cepat prosesnya," ujarnya seperti dikutip dalam keterangan yang dirilis BPPT, Sabtu (3/8/2019).

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin menyebut BPPT harus mampu menjadi leading dalam melakukan inovasi di era 4.0 ini. Dia juga meminta agar BPPT terus mengawal program SPBE hingga implementasinya nanti.

"Harus segera di rampungkan SPBE ini. BPPT harus bantu kawal menjadi penggerak SPBE," ucapnya.

Syafruddin juga mengatakan bahwa BPPT memiliki peran penting dalam manajemen SPBE. Khususnya dalam melakukan audit, agar tidak terjadi pemborosan belanja negara.

"Jangan sampai nanti kita sudah buat aplikasinya, kemudian baru kita pakai sebentar, muncul lagi sistem baru aplikasi baru. Ujung-ujungnya harus belanja negara lagi, yang berujung pada pemborosan", tegasnya

Perlu diketahui, SPBE tertera dalam Peraturan Presiden No.95/2018. Dalam perpres tersebut BPPT memiliki tanggung jawab dalam membangun knowledge management system di seluruh pemerintahan pusat maupun daerah, dalam menggunakan layanan publik secara elektronik. 

Hammam menambahkan bahwa saat ini BPPT tengah menggarap kajian Artificial Intelligence, Cloud, sistem audit infrastruktur dan audit aplikasi umum berbagi pakai dalam mendukung SPBE.

“Untuk melaksanakan audit infrastruktur perlu ada pengetahuan audit data center, audit jaringan dan storage atau sistem penyimpanan data. Kemudian kita juga mengaudit aplikasi umum yang ada seperti e-budgeting, e-performance, e-services dari sistem pemerintahan," jelasnya.

Dirinya pun berharap nantinya SPBE ini juga memiliki fungsi Enterprise Resource Planning (ERP) atau aplikasi manajemen proses bisnis dalam tatakelola pemerintahan. 

"Jadi ya masyarakat pun nanti dapat mengakses layanan pemerintah dengan cepat dan mudah. Misal kalau mau mengurus akta lahir, KTP, izin usaha sampai akta mati, misalnya, semua nanti dapat dilakukan secara elektronik,” paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper