Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI (Polri) akan segera melakukan penyidikan terhadap kasus Guardian Capital Group (GCG) Asia setelah adanya temuan dari Satgas Waspada Investasi.
Kanit IV Subdit Pajak, Asuransi dan Investasi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kompol Setyo Bimo Anggoro mengatakan pihaknya tengah menghimpun informasi dari Polda terkait laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat kegiatan investasi dan asuransi GCG Asia. Dia mengungkapkan Bareskrim akan mengambil alih penyidikan kasus GCG Asia.
"Untuk lebih efektif dan efisien, akan ada rencana penyidikan dan akan kami tarik di Bareskrim sehingga akan mencakup seluruh wilayah di Indonesia," papar Setyo, Jumat (2/8/2019).
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menyatakan kegiatan trading foreign exchange (forex) yang dilakukan oleh GCG Asia yang menawarkan keuntungan 15-30 persen per bulan tidak masuk akal.
"Kegiatan GCG Asia di Indonesia adalah kegiatan ilegal, tidak ada izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kegiatan yang memberikan keuntungan fixed tanpa risiko dengan imbal hasil yang tinggi adalah kegiatan tidak masuk akal," tegasnya.
GCG Asia adalah perusahaan broker asal Malaysia. Perusahaan tersebut menawarkan pengelolaan dana di pasar forex.
CEO GCG Asia Yaw Foo Hoe telah didakwa melakukan fraud dengan mengklaim Perdana Menteri (PM) Kamboja Hun Sen mendukung kegiatan usaha GCG Asia.
Baca Juga
Salah seorang perwakilan sejumlah korban GCG Asia di Indonesia, yang tidak disebutkan namanya, mengungkapkan telah menderita rugi hingga Rp4 triliun. Bareskrim diharapkan dapat segera memproses penyelidikan sehingga tidak akan ada korban lagi.
"Uang kami Rp3 triliun-Rp4 triliun sudah lari ke luar negeri. Makanya kami harapkan polisi responsif terhadap permasalahan ini. Saya pernah lihat ada video dari mereka buat konferensi pers bahwa mereka punya izin dengan didampingi pengacara. Makanya itulah yang membuat masyarakat percaya seolah-olah ada izinnya," tuturnya.