Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Sahkan Perjanjian Penerbangan Indonesia-Turki

Presiden Joko Widodo mengesahkan Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki terkait dengan Angkutan Udara Berjadwal.
Maskapai Turkish Airlines mengawali rute baru penerbangan dari Bandara Istanbul, Turki dan mendarat di Bandara Ngurah Rai, Kamis (17/7/2019) petang./Istimewa
Maskapai Turkish Airlines mengawali rute baru penerbangan dari Bandara Istanbul, Turki dan mendarat di Bandara Ngurah Rai, Kamis (17/7/2019) petang./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengesahkan Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki terkait dengan Angkutan Udara Berjadwal.

Terkait dengan hal itu, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pengesahan  'Air Transport Agreement between the Goverment of the Republic of Indonesia and the Govermenent of tfe Republic of Turkey Relating to Scheduled Air Transport' pada 3 Juli 2019.

Keputusan itu didasarkan atas pertimbangan  untuk meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian khususnya perdagangan barang dan jasa, investasi, dan pergerakan orang dari kedua negara.

“Mengesahkan Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Turkey relating to Scheduled Air Transport [Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki terkait dengan Angkutan Udara Berjadwal] yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Februari 1993 di Jakarta, Indonesia,” bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres ini, dikutip dari keterangan resminya, Kamis (1/8/2019).

Pasal 2 Perpres ini menyebutkan, peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 8 Juli 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Persetujuan hubungan udara Indonesia-Turki itu sendiri sudah ditandatangani pada 18 Februari 1993 di Jakarta oleh perwakilan pemerintah kedua negara, yang dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum bagi pengaturan penerbangan sipil bagi Indonesia dengan Turki.

Dengan adanya pengesahan itu, setiap pihak berhak untuk menunjuk satu perusahaan angkutan udara dari negaranya untuk melaksanakan jasa angkutan udara internasional dari wilayah satu pihak ke pihak lainnya, dan untuk menarik atau mengalihkan penunjukan perusahaan angkutan udara.

“Setiap pihak wajib untuk mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dan adil dalam melaksanakan jasa angkutan udara di antara dan di luar wilayah para pihak, jumlah frekuensi penerbangan dan kapasitas, termasuk jadwal penerbangan, wajib mendapatkan persetujuan dari otoritas penerbangan sipil masing-masing pihak,” bunyi Pasal 5 persetujuan tersebut.

Selain itu, para pihak sepakat bahwa perusahaan penerbangan yang beroperasi pada rute-rute internasional yang telah ditunjuk oleh masing-masing pihak wajib dibebaskan dari semua bea, pajak-pajak, biaya dan pemeriksaan, dan biaya-biaya lain dari perlengkapan yang biasa digunakan, persediaan bahan bakar, dan minyak pelumas, termasuk barang-barang yang dijual dalam pesawat pada saat barang tersebut dalam wilayah pihak lainnya, dengan syarat bahwa perlengkapan dan persediaan tersebut tetap berada dalam pesawat terbang . 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper