Bisnis.com, JAKARTA - Mantan pebulutangkis Taufik Hidayat mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/8/2019).
Kedatangan menantu Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Agum Gumelar itu diketahui ketika datang sekitar pukul 10.00 WIB.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Taufik Hidayat dibutuhkan keterangannya untuk pengembangan sebuah kasus yang ditangani KPK.
"Pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diproses di persidangan Pengadilan Tipikor," katanya dalam pesan singkat Kamis (1/8/2019).
Proses persidangan yang dimaksud Febri adalah kasua suap dana hibah Kemenpora kepada KONI. Sementara itu, belum tahu apa yang akan digali penyelidik ke Taufik Hidayat. Dia juga tak berkomentar apapun.
KPK memang tengah mengembangkan kasus suap dana hibah KONI. Pekan lalu, telah memeriksa Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto.
Saat itu, Gatot mengaku ditanya soal pola pengelolaan anggaran dan program Kemenpora sepanjang tahun 2014 sampai 2018.
Adapun dalam kasus dana hibah KONI, dua dari lima yang terjerat KPK sudah divonis bersalah yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy selama 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara Bendahara Umum KONI Johny E. Awuy divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Keduanya menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Suap juga diberikan kepada Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta.
Suap dilakukan agar Mulyana, Adhi, dan Eko membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora tahun 2019.