Bisnis.com,JAKARTA- Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) mestinya memberikan pelayanan dan rehabilitasi terhadap anak telantar dan anak berhadapan dengan hukum (ABH). Namun, kejadian di PLAT Pontianak, ada salah satu penghuni yang harus meregang nyawa karena diduga dianiaya sesama penghuni.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyesalkan tewasnya salah satu anak yang dititipkan di PLAT Pontianak karena diduga dianiaya sesama penghuni PLAT. Apalagi, korban bukan merupakan anak berhadapan hukum.
“Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya instansi yang mengelola PLAT. Harus dilihat pula, apakah ada maladministrasi dalam prosesnya,” ujar Hasto, Rabu (31/7/2019).
Sebelumnya, sejumlah media massa merilis anak berinisal RAM, tewas diduga dianiaya dua orang anak yang sedang berhadapan yang hukum sesama penghuni PLAT Kota Pontianak,. RAM dianiaya karena menolak disuruh mengurut pelaku.
Informasi Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, korban RAM bukan anak yang berhadapan dengan hukum, melainkan anak yang dititipkan oleh Dinas Sosial Kota Pontianak.
Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, sesuai fungsinya, PLAT merupakan tempat yang melaksanakan perlindungan, pelayanan, rehabilitasi sosial dan pendamping, baik bagi anak yang berhadapan dengan hukum maupun anak telantar.
Karena PLAT merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Sosial, sudah seharusnya pula memiliki standar operasional prosedur yang jelas sehingga kejadian di PLAT Pontianak bisa diantisipasi.
Masih kata Hasto, mereka yang menjadi penghuni PLAT, baik anak yang berhadapan dengan hukum maupun anak telantar, bisa mendapatkan layanan yang bertujuan untuk mengarahkan mereka menjadi lebih baik lagi, bukan justru menjadi tempat yang menakutkan bagi anak.
“Proses hukum tetap diperlukan untuk penanganan kasus kematian korban ini. Tapi, standar pengelolaan PLAT juga mesti ditinjau sehingga tidak jatuh korban berikutnya,” ujar Hasto.