Bisnis.com, JAKARTA--Ketua MPR Zulkifli Hasan mendukung usulan Komisi Pemilihan Umum untuk melarang eks-koruptor maju pada pemilihan kepala daerah pada Pilkada 2020 mendatang.
Tanggapan itu disampaikan Zulkifli menyusul kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang pernah terjerat korupsi, namun terpilih lagi sebagai bupati hingga akhirnya kembali terjerat kasus korupsi. Menurut Zulkifli sudah sepatutnya usulan itu direalisasikan agar bisa melahirkan pemimpin yang kompeten dan berintegritas.
"Sangat baguslah. Pasti kita dukung wacana itu," kata Zulkifli, Rabu (31/7/2019).
Ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun menegaskan abhwa partainya tidak akan mencalonkan eks-koruptor pada Pilkada 2020 mendatang. Sikap itu, ujarnya, diambil untuk mendukung wacana tersebut.
"Calon pemimpin yang baik masih banyak," kata Zulkifli.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan bahwa larangan eks-napi mengikuti Pilkada bisa dilaksanakan lewat Peraturan KPU. Dia pun mempersilakan KPU mengatur soal larangan tersebut.
Baca Juga
Sedangkan soal kemungkinan merevisi Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Tjahjo tidak mau berspekulasi. Dia mengakui bahwa pemerintah sedang menunggu respons dari anggota DPR.
"Ya nanti kita lihat bagaimana respons teman-teman parpol, revisinya ya menunggu pelantikan anggota DPR yang baru ya," katanya.