Bisnis.com, JAKARTA – Wacana melarang mantan koruptor menjadi hangat setelah eks terpidana korupsi yang terpilih jadi Bupati Kudus, Muhamad Tamzil tertangkap lagi. Bola kini ada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nihayatul Wafiroh mengatakan bahwa isu ini sama dengan kasus pelarangan mantan koruptor maju sebagai calon anggota legislatif pada pemilu 2019. Waktu itu peraturan dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dibatalkan Mahkamah Agung.
Apabila berniat membuat kembali regulasi serupa, katanya, sebaiknya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Sebenarnya seleksinya di partai. Bila partai komitmen [tidak mencalonkan eks koruptor], tentu ada atau tidak ada peraturan pasti tidak akan memasukkan mantan koruptor untuk diusung,” katanya melalui pesan instan, Rabu (31/7/2019).
Wanita yang disapa Ninik ini menjelaskan bahwa belum ada pembicaraan dari internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) apakah akan berjuang untuk ikut merevisi UU Pilkada.
“Tapi komitmen PKB jelas soal tidak akan mengusung calon yang tidak clear. Ini dibuktikan saat pileg kemarin zero yang caleg eks koruptor dari PKB,” jelasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa tidak mungkin KPU mengakomodir lagi melarang eks koruptor karena kemungkinan besar akan dimentahkan seperti pemilu lalu.
“Sehingga ini harus jadi perhatian semua pihak, bukan semata-mata urusan KPU. Semua pihak juga harus bicara ini terutama pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah,” jelasnya di Gedung MK, Selasa (30/7/2019).