Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Isu Larang Eks Koruptor di Pilkada, PKB Serahkan Seleksi Kepada Partai

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nihayatul Wafiroh mengatakan bahwa isu ini sama dengan kasus pelarangan mantan koruptor maju sebagai calon anggota legislatif pada pemilu 2019.
Warga menggunakan hak suaranya dalam Pilkada serentak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Cipondoh, Tangerang Kota, Banten, Rabu (27/6/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Warga menggunakan hak suaranya dalam Pilkada serentak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Cipondoh, Tangerang Kota, Banten, Rabu (27/6/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA – Wacana melarang mantan koruptor menjadi hangat setelah eks terpidana korupsi yang terpilih jadi Bupati Kudus, Muhamad Tamzil tertangkap lagi. Bola kini ada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nihayatul Wafiroh mengatakan bahwa isu ini sama dengan kasus pelarangan mantan koruptor maju sebagai calon anggota legislatif pada pemilu 2019. Waktu itu peraturan dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dibatalkan Mahkamah Agung.

Apabila berniat membuat kembali regulasi serupa, katanya, sebaiknya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Sebenarnya seleksinya di partai. Bila partai komitmen [tidak mencalonkan eks koruptor], tentu ada atau tidak ada peraturan pasti tidak akan memasukkan mantan koruptor untuk diusung,” katanya melalui pesan instan, Rabu (31/7/2019).

Wanita yang disapa Ninik ini menjelaskan bahwa belum ada pembicaraan dari internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) apakah akan berjuang untuk ikut merevisi UU Pilkada.

“Tapi komitmen PKB jelas soal tidak akan mengusung calon yang tidak clear. Ini dibuktikan saat pileg kemarin zero yang caleg eks koruptor dari PKB,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa tidak mungkin KPU mengakomodir lagi melarang eks koruptor karena kemungkinan besar akan dimentahkan seperti pemilu lalu.

“Sehingga ini harus jadi perhatian semua pihak, bukan semata-mata urusan KPU. Semua pihak juga harus bicara ini terutama pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah,” jelasnya di Gedung MK, Selasa (30/7/2019).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper