Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Terapkan Sistem Zonasi Sekolah, Mendikbud Akan Minta Penjelasan Gubernur DKI

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy akan meminta penjelasan kepada Anies Baswedan terkait dengan mekanisme penerimaan peserta didik baru atau PPDB di wilayah DKI Jakarta yang belum menggunakan sistem zonasi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2019). Mendikbud akan meminta penjelasan Anies Baswedan terkait dengan pelaksanaan sistem zonasi PPDB./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2019). Mendikbud akan meminta penjelasan Anies Baswedan terkait dengan pelaksanaan sistem zonasi PPDB./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy akan meminta penjelasan Anies Baswedan terkait dengan mekanisme penerimaan peserta didik baru atau PPDB di wilayah DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini wilayah DKI Jakarta belum menjalankan Permendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Untuk itu, Muhadjir berencana meminta penjelasan dari Gubernur DKI tersebut.

"Tidak perlu dipanggil lah, orang kita bisa duduk bareng," kata Muhadjir di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019.

Dia juga menyampaikan bakal mempelajari sistem zonasi di DKI yang belum menerapkan kebijakan baru dari Kemendikbud. "Nanti saya periksa," ucapnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Wilayah Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sama sekali tidak menjalankan sistem zonasi. Hal itu dia temukan setelah mempelajari juknis PPDB DKI Jakarta.

Dia menyebut zero zonasi karena dalam juknis itu dasar penentuan calon peserta didik untuk masuk ke sekolah tidak mempergunakan sistem zonasi sama sekali. "Kami sangat sesalkan karena Pemprov DKI tidak mengindahkan Permendikbud 51 terkait dengan zonasi ini," ujarnya.

Menurut dia, dari sisi Permendikbud sebetulnya Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan maladministrasi. Namun, jika melihat PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pemprov DKI tidak bisa disalahkan.

Alasannya, PP tersebut menyatakan hasil ujian nasional (UN) harus menjadi dasar untuk kenaikan jenjang pendidikan tinggi. Ini tentu bertentangan dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Dengan begitu, kisruh PPDB ini tidak dapat dilimpahkan kepada satu pihak saja.

Teguh menyebutkan, pemerintah harus segera merevisi ketidaksinkronan antara Permendikbud tentang PPDB dan PP Sisdiknas. Sebab, Kemdikbud juga memiliki Permendikbud Nomor 14 tahun 2015 terkait kewajiban untuk memakai hasil UN sebagai dasar masuk ke tingkat yang lebih tinggi.

Karena itu, dia mendorong Kemendikbud agar memperhatikan dan melakukan sinkronisasi antara peraturan dan perundangan yang lain. Dengan begitu, pelaksanaan PPDB di tahun mendatang bisa berjalan dengan lancar karena semua peraturannya sejalan dan tidak bertentangan seperti saat ini.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Rahayuningsih
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper