Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melepaskan dua ekor Harimau Sumatra (panthera tigris sumatrae), Bonita (betina) dan Atan Bintang (jantan) dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di Riau.
Adapun, kedua harimau itu telah menjalani serangkaian proses penyelamatan dan proses rehabilitasi.
Harimau Bonita diselamatkan dari areal kebun PT. TH Indo Plantations, Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 3 Januari 2018. Sementara Atan Bintang dievakuasi dari pemukiman warga pada 18 November 2018 di Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir.
Keduanya kemudian direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya - Yayasan ARSARI Djojohadikusumo (PR-HSD Yayasan ARSARI).
Hashim Djojohadikusumo, pendiri PR-HSD Yayasan ARSARI menjelaskan Harimau Sumatra merupakan simbol kelestarian ekosistem dan keberadaannya hanya dimungkinkan apabila hutan dan lingkungan sebagai habitatnya masih terjaga.
Pelepasliaran ini dilakukan bertepatan dengan perayaan Hari Harimau Sedunia yang dirayakan pada 29 Juli.
Baca Juga
Bonita dan Atan Bintang dipasangi GPS Collar dari Yayasan ARSARI Djojohadikusumo yang berfungsi untuk memantau pergerakan kedua harimau tersebut. Dari data GPS Collar, KLHK dan para pihak terkait dapat mengetahui pergerakan satwa tersebut untuk melihat home range serta adaptasi harimau di habitat barunya.
Kepala Balai Besar KSDA Riau, Suharyono mengatakan Tim BBKSDA Riau dan mitra telah melakukan kajian untuk calon lokasi pelepasliaran Harimau Sumatra tersebut.
"Kami mempertimbangkan lokasi pelepasliaran yang jauh dari pemukiman dan masyarakat, ketersediaan mangsa yang cukup, serta tingkat ancaman yang rendah," katanya seperti dikutip dari keterangan resminya, Selasa (30/7).
Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Erly Sukrismanto menegaskan Balai KSDA Sumatera Barat bersama Balai Besar KSDA Riau akan melakukan pemantauan Harimau Sumatera tersebut pasca dilepasliarkan.
Wiratno, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK menilai upaya perlindungan Harimau Sumatra penting untuk dilakukan oleh semua pihak seperti pengelola konsesi, pemerintah daerah, masyarakat adat dan juga LSM.
“Kita harapkan mulai saat ini, satwa liar dilindungi termasuk Harimau Sumatra yang berada di luar kawasan konservasi dapat terlindungi seperti halnya satwa liar lainnya di dalam kawasan konservasi,” kata Wiranto.
Data dari PVA Harimau Sumatra menunjukan populasi Harimau Sumatra di habitat alaminya tersisa 603 individu yang tersebar di 23 kantong habitat.
Selain itu, data dari Ditjen KSDAE menunjukkan lebih dari 50% populasi satwa dilindungi berada di luar kawasan konservasi baik di hutan produksi maupun hutan lindung.