Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong meminta para pelaku usaha perjalanan umrah dan haji untuk mengadopsi teknologi digital agar mampu menyelanggarakan bisnisnya secara efektif dan mudah seperti yang dilakukan startup baru seperti Taveloka dan Tokopedia.
Menurutnya, hingga kini perusahaan startup semacam Traveloka dan Tokopedia belum dimungkinkan berdasarkan undang-undang untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah tersebut.
Menurut politisi PAN itu, jika Traveloka dan Tokopedia sepenuhnya melaksanakan haji dan umrah, maka Undang-undang yang ada harus direvisi.
“Karena itu kami mendorong mereka meningkatkan kemampuan mereka hingga mampu menjalankan bisnis mereka seperti starup yang baru-baru tersebut,” ujarnya, Senin (29/7/2019) di Gedung DPR.
Sedangkan politisi PDI Perjuangan Hamka Haq mengatakan meski menurut undang-undang tidak ada ruang bagi perusahan startup, seperti Traveloka dan Tokopedia untuk menjadi penyelenggara haji dan umrah, namun perusahaan tersebut memungkinkan terlibat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah itu melalui pola kerjasama dengan usaha travel haji dan umrah yang ada.
“Jika Pemerintah Arab Saudi sudah berkomunikasi dengan Traveloka dan Tokopedia, mungkin kita bisa ambil jalan tengahnya, yaitu Traveloka dan Tokopedia bekerjasama dengan travel Umrah yang ada di Indonesia dalam urusan tiket dan hotel,” ujar Hamka.
Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Informasi telah memberi lampu hijau untuk masuk dalam ranah pemberangkatan haji dan umrah bagi starup tersebut sehingga timbul sejumlah persoalan.
“Kalau ini ditangani 100 persen oleh Traveloka dan Tokopedia, maka jelas travel-travel Haji dan Umrah akan bubar. Ini kita anggap Menkominfo yang ingin melibatkan Traveloka dan Tokopedia, maka kemungkinan bisa kerja sama dengan travel umrah dengan catatan hanya mengurus tiket dan hotel saja,” ujar legislator dapil Jawa Timur II itu.
Selanjutnya, menurut Hamka, untuk bimbingan ibadah, akomodasi, ziarah dan transportasi di Arab Saudi, lebih baik tetap ditangani oleh travel umrah biasa.