Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNN Sita Aset Rp60 Miliar dari Tersangka Kasus Narkotika

Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menyita aset sebesar Rp60 miliar dari 22 orang tersangka tindak pidana narkotika selama periode Januari-Juli 2019.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko (kiri) berjabat tangan dengan mantan Kepala BNN Budi Waseso seusai pelantikan di Istana Negara Jakarta, Kamis (1/3/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko (kiri) berjabat tangan dengan mantan Kepala BNN Budi Waseso seusai pelantikan di Istana Negara Jakarta, Kamis (1/3/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menyita aset sebesar Rp60 miliar dari 22 orang tersangka tindak pidana narkotika selama periode Januari-Juli 2019.

Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko menuturkan para tersangka menyimpan uang hasil penjualan narkotika itu ke dalam beberapa aset berupa tanah, apartemen, rumah, kendaraan, perhiasan bahkan hingga mendirikan sebuah perusahaan terdaftar resmi.

Menurutnya, dari 22 orang tersangka kasus tindak pidana narkotika itu, 8 orang pelaku diantaranya merupakan narapidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan Sumatera Utara.

"Jadi aset yang berhasil kami sita ini berasal dari para tersangka baru dan ada juga tersangka yang sedang menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan [Lapas] Tanjung Gusta Medan," tuturnya, Kamis (25/7/2019).

Dia membeberkan aset sebesar Rp60 miliar dari tersangka tindak pidana narkotika tersebut berupa 41 bidang tanah dan bangunan senilai Rp34,7 miliar,  1 unit pabrik Rp3 miliar, 2 unit mesin potong padi Rp1 miliar, 30 unit mobil Rp6,8 miliar, motor Rp2,6 miliar, 440 batang kayu jati gelondongan senilai Rp90 juta, perhiasan senilai Rp617 juta dan uang tunai sebesar Rp11 miliar.

"Kami tidak hanya berhenti sampai di sini untuk menyita aset mereka, tetapi kami akan kejar terus aset lainnya. Kami juga sudah bekerja sama dengan PPATK dan OJK untuk menelusuri aset para tersangka di luar negeri," katanya.

Heru memprediksi para tersangka tindak pidana narkotika tersebut tidak hanya memiliki aset di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri. Seperti di Australia ada apartemen dan 2 rumah mewah yang terdeteksi milik tersangka dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kemudian di Malaysia juga para tersangka simpan aset berupa uang tunai di beberapa bank di sana. Kami akan kejar terus," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper