Bisnis.com,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mereka menghormati Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung. Hal ini dinilai hanyalah pemanis bibir belaka.
Pengacara senior Maqdir Ismail mengatakan bahwa pada kenyataannya, tindakan KPK menunjukkan bahwa mereka tidak menghormati Mahkamah Agung dan Pemerintah khususnya Presiden Indonesia.
"Pernyataan bahwa KPK menghormati Putusan MA ini hanya pemanis bibir saja, karena ternyata juru bicara dan pimpinan KPK menyatakan tetap akan memanggil Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim (sebagai tersangka,” ujar Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim dalam perkara perdata di PN Tangerang itu, Sabtu (20/7/2019).
Maqdir Ismail menyebut bahwa tindakan KPK secara sengaja menempelkan salinan surat panggilan di papan pengumuman PN Jakarta Pusat, seolah-olah telah menjalankan panggilan sesuai dengan hukum, adalah bukti bahwa KPK tidak menghormati putusan MA.
"Sekiranya KPK benar menghormati Putusan MA, maka tidak selayaknya mereka tetap memanggil SN dan IN sebagai tersangka, mengingat dalam surat dakwaan SAT dia didakwa melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan SN, IN dan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti," jelasnya.
Dia melanjutkan, MA dalam putusannya yang dibacakan 9 Juli, menyatakan terdakwa Syafruddin Aryad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana sehingha majelis melepaskan terrdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtsvervolging).
“Dengan demikian berarti bahwa kedudukan SN dan IN sebagai kawan peserta dari SAT dalam melakukan perbuatan pidana adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya”, tegasnya.
Putusan MA
Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di negara ini telah memutuskan bahwa penerbitan SKL BLBI BDNI bukan merupakan tindak pidana, hal mana sesuai dengan Release and Discharge yang diberikan Pemerintah kepada SN pada tahun 1999 karena telah memenuhi seluruh kewajibannya.
Presiden pada 2002 juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden yang pada intinya menginstruksikan bagi pihak yang telah menandatangani MSAA dan telah menerima Release and Discharge dari Pemerintah sebagai bukti penyelesaian kewajiban, wajib diberikan bukti jaminan kepastian hukum dan membebaskannya dari segala aspek pidana yang diikuti dengan instruksi penghentian perkara baik di tahap penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan.
“Seharusnya Pimpinan KPK berbesar hati untuk menerima Putusan MA yang menyatakan bahwa perkara yang terkait SN dan IN bukan lagi merupakan perkara yang dapat ditangani oleh KPK,” tegas Maqdir.
Terkait pemanggilan terhadap Nursalim oleh KPK pada Jumat (19/7/2019), kuasa hukum SN lainnya, David Suprapto, menerangkan bahwa esuai informasi dari keluarga, SN dan Istrinya tidak pernah menerima panggilan dari KPK.