Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Romahurmuziy: Terbukti Menyuap, Muafaq Dituntut 2 Tahun Penjara

Muafaq dinilai jaksa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy senilai Rp91,4 juta.
Tersangka Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi usai menjalani pemeriksaan perdana pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/3/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Tersangka Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi usai menjalani pemeriksaan perdana pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/3/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi 2 tahun penjara.

Muafaq dinilai jaksa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy senilai Rp91,4 juta.

Suap diberikan Muafaq untuk memuluskan pengisian jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik mengingat namanya tidak masuk dalam bursa calon.

"Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan, menyatakan terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).

Selain kurungan badan, Muafaq juga diminta membayar denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menerima permohonan justice collaborator (JC).

Hal yang memberatkan muafaq adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah berterus terang, berlaku sopan selama persidangan, dan menyesal dalam perbuatannya. 

Kasus ini ketika Muafaq menghubungi pelaksana tugas Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin yang saat itu menggantikan Syaiful Bahri. Muafaq meminta agar Haris mengusulkan namanya menjadi calon Kakanwil Kemenag Kab Gresik.

Muafaq juga menghubungi Abdul Rochim, sepupu Romahurmuziy alias Rommy dengan permintaan yang sama. Pada Oktober 2018, Muafaq akhirnya bisa menyampaikan langsung keinginannya kepada Rommy di sebuah hotel di Surabaya. 

Pada akhir Oktober 2018, Haris Moch Amin Mahfud selaku ketua Panitia Seleksi untuk melakukan rapat pembahasan perubahan usulan calon Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. 

Selanjutnya, pada tanggal 26 Oktober 2018 dilakukan rapat yang dimana dalam rapat tersebut Haris mengarahkan agar memasukkan nama Muafaq sebagai calon Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. 

Selanjutnya pada Desember 2018, Rommy meminta kepada Sekretaris Jenderal Kemenag M. Nur Kholis Setiawan untuk menunjuk Muafaq menjadi Kepala Kantor Kemenag Kab. Gresik. 

Singkatnya, Muafaq kemudian diangkat untuk mengemban tugas tersebut pada 11 Januari 2019. Rommy lantas memberitahu terkait pelantikan itu kepada Haris Hasanuddin.

Pada 16 Januari 2019, Haris meminta Muafaq agar bertemu dengan Rommy lantaran terpilihnya Muafaq tak terlepas dari bantuan Rommy. Pertemuan keduanya terjadi di Hotel Aston Bojonegoro. 

Sehari kemudian, mereka bertemu lagi untuk membahas hal yang sama. Muafaq berkomitmen memberikan bantuan dengan cara mengarahkan teman-teman terdakwa di Kementerian Agama Kab. Gresik agar mendukung Abdul Wahab.

Disamping itu, dalam kurun waktu Januari-Februari 2019 Muafaq juga memberikan bantuan uang kepada Abdul Wahab yang disetujui oleh Rommy dengan nilai seluruhnya Rp41,4 juta. Uang itu untuk keperluan kampanye.

Muafaq lantas meminta bertemu dengan Rommy untuk kemudian memberikan uang Rp50 juta melalui perantara ajudan Rommy bernama Amin Nuryadi di Hotel Bumi Surabaya pada 15 Maret 2019.

Atas perbuatannya, Muafaq diyakini melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper