Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Taufik Kurniawan Divonis 6 tahun dan Hak Politik Dicabut, KPK: Pelajaran bagi Anggota DPR

KPK juga berharap hukuman tambahan pencabutan hak politik ini dapat secara konsisten diterapkan terutama untuk kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh politisi.
Taufik Kurniawan saat masih menjabat Wakil Ketua DPR RI/Antara-M Agung Rajasa
Taufik Kurniawan saat masih menjabat Wakil Ketua DPR RI/Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap vonis 6 tahun penjara bagi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menjadi pelajaran bagi anggota dewan lainnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu terbukti menerima suap terkait pengurusan DAK Kabupaten Kebumen senilai Rp3,65 miliar dan Purbalingga sebesar Rp1,2 miliar.

"Kami harap kasus ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi para anggota legislatif lainnya dan juga kepala daerah atau pejabat yang dipilih oleh rakyat agar tidak melakukan korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (15/7/2019).

Tak hanya kurungan badan, Majelis hakim Tipikor Semarang pada putusannya Senin (15/7/2019) juga mencabut hak politiknya selama 3 tahun dan diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp4,24 miliar.

Menurut Febri, pencabutan hak politik merupakan salah satu poin penting terhadap putusan Taufik Kurniawan.

KPK juga berharap hukuman tambahan pencabutan hak politik ini dapat secara konsisten diterapkan terutama untuk kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh politisi.

Di sisi lain, kendati vonis tersebut lebih rendah 2 tahun dari tuntutan Jaksa KPK, pihaknya tetap menghormati mengingat hampir seluruh dakwaan, pertimbangan dan analisis Jaksa KPK dinyatakan terbukti oleh hakim.

"Setelah putusan ini, penuntut umum akan membahas terlebih dahulu sebelum nanti secara resmi sikap KPK akan disampaikan berdasarkan putusan pimpinan. Dalam masa ini, KPK menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut," katanya.

Febri juga mengatakan bahwa kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 2016 lalu. Saat itu, tim mengamankan nilai yang relatif kecil sebesar  Rp70 juta. 

Namun dalam perkembangannya, lanjut Febri, OTT ini bisa mengungkap korupsi yang lebih sistematis hingga melibatkan unsur kepala daerah dan pimpinan DPR Taufik Kurniawan dalam penyusunan anggaran. 

Dari kasus ini, KPK juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang terhadap korporasi yang pertama kalinya dengan terdakwa PT TRADHA.

"Ini menjadi contoh bahwa seringkali KPK membongkar kasus-kasus dengan aktor yang besar dan nilai suap atau gratifikasi besar dari OTT yang awalnya terlihat kecil," ujar Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper