Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KP3-I Desak DPD Kembalikan 32 Calon Anggota BPK ke DPR

Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I ) mendesak Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengembalikan nama-nama calon Anggota BPK periode 2019-2024 yang sudah dikirimkan DPR ke DPD.
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)./Antara
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA  - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I ) mendesak Dewan Perwakilan Daerah (DPD)  mengembalikan nama-nama calon Anggota BPK periode 2019-2024 yang  sudah dikirimkan DPR  ke DPD.

Desakan itu disampaikan Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu saat menyoroti perekrutan, serta seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan  Republik Indonesia (BPK) yang dilakukan Komisi XI DPR.

"Kami (KP3-I)  mendesak DPD  mengembalikan  32 calon Anggota BPK periode 2019-2024 ke Komisi XI DPR,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/7/2019).

Menurut Tom Pasaribu, persoalan muncul ketika pada pengumuman perektutan calon Anggota BPK 2019  tidak ada dicantumkan penilaian makalah, hanya kelengkapan administrasi serta syarat-syarat lainnya.

Menurutnya, dalam perekrutan anggota BPK dalam 10 tahun terakhir ini tidak pernah dilakukan penilaian makalah seperti menilai sikripsi atau disertasi.

Sesuai  Tata tertib (Tatib)  DPR pasal 207 yang berbunyi: 1. DPR memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD, 2.

Pemilihan Anggota BPK dilakukan oleh alat kelengkapan DPR yang ditugasi Badan Musyawarah ( Bamus). Pasal 208:  Pimpinan DPR memberitahukan rencana pemilihan anggota BPK  kepada Pimpinan DPD  disertai Dokumen kelengkapan persyaratan calon Anggota BPK sebagai bahan DPD memberikan pertimbangan.

Dalam UU No 15 Tahun 2016 tentang BPK,  pasal 14 juga diatur pemilihan calon Anggota BPK. Akan tetapi saat ini DPR melakukan penyaringan calon Anggota BPK  dan dari  64 orang  yang mendaftar,  32 calon anggota BPK lolos dalam proses seleksi administrasi dan makalah.

Seyogianya, tambah Tom Pasaribu, ke 64 nama calon  setelah diperiksa administrasinya lengkap  langsung dikirimkan ke DPD untuk meminta pertimbangan, sesuai perundang-undangan dan Tatib DPR pasal 207 dan pasal 208 tersebut.

Tom Pasaribu juga mengatakan hangan hanya karena kepentingan sesaat dan kepentingan kelompok, serta pribadi BPK nantinya hancur. Karena itu KP3-I juga mendesak  Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk melakukan pemantauan dalam perekrutan anggota BPK  yang penuh dengan kejanggalan dan diluar kelaziman tersebut.

“Patut diduga ada oknum yang merekayasa perekrutan Anggota BPK,” ujarnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper