Bisnis.com, JAKARTA - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I ) mendesak Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengembalikan nama-nama calon Anggota BPK periode 2019-2024 yang sudah dikirimkan DPR ke DPD.
Desakan itu disampaikan Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu saat menyoroti perekrutan, serta seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) yang dilakukan Komisi XI DPR.
"Kami (KP3-I) mendesak DPD mengembalikan 32 calon Anggota BPK periode 2019-2024 ke Komisi XI DPR,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/7/2019).
Menurut Tom Pasaribu, persoalan muncul ketika pada pengumuman perektutan calon Anggota BPK 2019 tidak ada dicantumkan penilaian makalah, hanya kelengkapan administrasi serta syarat-syarat lainnya.
Menurutnya, dalam perekrutan anggota BPK dalam 10 tahun terakhir ini tidak pernah dilakukan penilaian makalah seperti menilai sikripsi atau disertasi.
Sesuai Tata tertib (Tatib) DPR pasal 207 yang berbunyi: 1. DPR memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD, 2.
Baca Juga
Pemilihan Anggota BPK dilakukan oleh alat kelengkapan DPR yang ditugasi Badan Musyawarah ( Bamus). Pasal 208: Pimpinan DPR memberitahukan rencana pemilihan anggota BPK kepada Pimpinan DPD disertai Dokumen kelengkapan persyaratan calon Anggota BPK sebagai bahan DPD memberikan pertimbangan.
Dalam UU No 15 Tahun 2016 tentang BPK, pasal 14 juga diatur pemilihan calon Anggota BPK. Akan tetapi saat ini DPR melakukan penyaringan calon Anggota BPK dan dari 64 orang yang mendaftar, 32 calon anggota BPK lolos dalam proses seleksi administrasi dan makalah.
Seyogianya, tambah Tom Pasaribu, ke 64 nama calon setelah diperiksa administrasinya lengkap langsung dikirimkan ke DPD untuk meminta pertimbangan, sesuai perundang-undangan dan Tatib DPR pasal 207 dan pasal 208 tersebut.
Tom Pasaribu juga mengatakan hangan hanya karena kepentingan sesaat dan kepentingan kelompok, serta pribadi BPK nantinya hancur. Karena itu KP3-I juga mendesak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk melakukan pemantauan dalam perekrutan anggota BPK yang penuh dengan kejanggalan dan diluar kelaziman tersebut.
“Patut diduga ada oknum yang merekayasa perekrutan Anggota BPK,” ujarnya.