Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Agung Perintahkan Kajati NTB Tunda Eksekusi Baiq Nuril

Jaksa Agung H.M Prasetyo mengaku telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk tidak terburu-buru melakukan eksekusi terhadap Baiq Nuril.
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) berbincang bersama Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril (tengah) usai melakukan pertemuan bersama di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) berbincang bersama Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril (tengah) usai melakukan pertemuan bersama di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA--Jaksa Agung H.M Prasetyo mengaku telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk tidak terburu-buru melakukan eksekusi terhadap Baiq Nuril.

 Prasetyo menjelaskan bahwa Baiq Nuril tengah mengajukan amnesty kepada Presiden Jokowi. Menurutnya, jika amnesty Baiq Nuril dikabulkan Presiden Jokowi, maka seluruh proses hukum yang menjerat Baiq Nuril sudah selesai atau dibebaskan.
 
"Saya sudah Perintahkan Kajati NTB untuk jangan dulu bicara soal eksekusi, kita tidak perlu terburu-buru melakukannya. Apalagi sekarang ini kan kita nyatakan eksekusi belum akan dilakukan," tuturnya, Jumat (12/7).
 
Menurut Prasetyo, secara prosedural, pada saat Presiden Jokowi sudah memberikan amnesty untuk Baiq Nuril, selanjutnya DPR akan berikan pertimbangan atas kebijakan Presiden yang telah memberikan amnesty tersebut.
 
"Amnesty tentunya membutuhkan pertimbangan dari DPR. Tapi tadi mbak Diah (Rieke Diah Pitaloka) bilang sudah siap dan akan memberi persetujuan," katanya.
 
Prasetyo menjelaskan amnesty berbeda dengan grasi, meskipun keduanya hak prerogatif Presiden Jokowi. Amnesty adalah rekomendasi Presiden untuk meniadakan seluruh proses hukum baik saat proses penyidikan, penuntutan hingga putus di Pengadilan.
 
Sementara Grasi adalah permohonan dari seorang terdakwa yang sudah mengakui kesalahannya dan memohon ampunan kepada Presiden agar tidak dihukum, ketika hakim sudah memutus bersalah.
 
"Kedua-duanya itu sama-sama pengampunan kan ya. Hanya saja kalau grasi, pengampunan atas permintaan daripada bersangkutan yang dinyatakan bersalah," ujarnya.
 
 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper