Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa, Ratna Sarumpaet: Ini Tidak Adil

Bukan soal tuntutan itu poinnya. Indonesia masih harus berjuang untuk menjadi negara hukum yang adil. Saya merasa ini sama sekali tidak adil.
Ratna Sarumpaet seusai menerima vonis penjara 2 tahun/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Ratna Sarumpaet seusai menerima vonis penjara 2 tahun/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA--Terdakwa kasus penyebaran informasi palsu atau hoaks Ratna Sarumpaet merasa tidak mendapatkan keadilan atas vonis 2 tahun penjara yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Padahal, vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar Ratna Sarumpaet dipenjara selama 6 tahun.

"Bukan soal tuntutan itu poinnya. Indonesia masih harus berjuang untuk menjadi negara hukum yang adil. Saya merasa ini sama sekali tidak adil," tutur Ratna, Kamis (11/7).

Ratna dan kuasa hukumnya mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Menurutnya, tim Kuasa Hukum akan menyampaikan hasil pikir-pikir itu pada pekan depan sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kan masih ada waktu satu minggu setelah putus, sebelum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kami masih pikir-pikir," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara lantaran bersalah atas penyebaran berita bohong terkait penganiayaan hingga menimbulkan keonaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper